Header Ads


 

Pemkab Simalungun Telat Bayar 3 Bulan, UP3 PLN Putus Aliran Arus LPJU


SIMALUNGUN - UP3 PLN terpaksa memutus aliran listrik pada lampu LPJU Pemkab Simalungun. Pasalnya, sudah 3 bulan berjalan pembayaran lampu LPJU itu menunggak, hal ini akan membuat jalan menjadi gelap gulita dan membahayakan pengguna jalan.


Humas Unit Pelaksanaan Pelanggan (UP3) PLN Pematangsiantar Rudi Peranginangin meminta maaf kepada warga Simalungun karena akan melaksanakan pemutusan aliran listrik pada sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di daerah Pemda Simalungun dilakukan oleh Pihak PLN sehubungan adanya tunggakan rekening listrik LPJU, Jumat (28/8/2020).


"Tindakan ini terpaksa dilakukan oleh PLN mengingat belum dilakukannya pembayaran LPJU selama tiga bulan (Juni-Agustus 2020)," ungkapnya, sembari memohon maaf kepada warga masyarakat Simalungun.


Masih kata Rudi, Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pihak PLN baik secara tertulis maupun komunikasi langsung untuk percepatan pembayaran, namun hingga sebelum dilakukannya pemutusan, belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Pihak Pemda Simalungun.


"Sebelumnya pemberitahuan pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini telah disampaikan secara tertulis pada tanggal 24 Agustus 2020 dan telah dikomunikasikan," ujarnya.


PLN menyadari tindakan yang dilakukan dengan memutus sejumlah LPJU pastinya akan memberikan ketidaknyaman pada Masyarakat khususnya yang berada di Simalungun. Sejumlah LPJU tersebut berada di Daerah Kerja PLN UP3 Pematangsiantar diantaranya ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh.  



Dijelaskan Rudi, Adapun total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 Pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA.


Pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini dilakukan sudah sesuai Prosedur. Dengan adanya tunggakan tersebut, selama ini sudah menjadi beban Perusahaan yang seharusnya rekening LPJU dapat dibayarkan setiap bulannya, namun PLN selama ini telah memberikan toleransi selama tiga bulan. 


Pihak PLN telah menerima Surat Penangguhan Pembayaran dari Pemda Simalungun dikarenakan masih menunggu pengesahan APBDP 2020. PLN sangat berharap, Pemda Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan.


Manager Area PLN UP3 Pematangsiantar, Joy Mart Sihaloho ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pemutusan listrik tersebut singkatnya.


"Benar pak," pungkasnya melalui balasan pesan singkat saat dikonfirmasi.


Editor redaksi

Pewarta Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar