Ditjenpas Kemenkumham RI Laksanakan Kegiatan Monitoring Evaluasi Rehabilitas Di Lapas Kelas II/A Pematangsiantar
SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Miliki Program Demi Mewujudkan Rehabilitas Yang Optimal di tahun 2024.
Sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup, diperlukan adanya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu.
Penyalahguna dan korban serta penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan, Dalam rangka perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut, tentunya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna serta korban penyalahgunaan narkotika sangatlah diperlukan.
Program Kerja yang di embannya itu, yakni terkait pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan Oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI seperti yang dilaksanakan dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Senin (05/02/2024) sekira pukul 10:30 WIB.
Pelaksanaan program dimaksud, layak dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi bagi para Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan para pecandu penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika lainnya.
Kegiatan tersebut yang dihadiri kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Kasubbag TU, Tim Medis, bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas Pematangsiantar.
Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar turut menerima pemaparan seputar penyelenggarakan layanan Rehabilitasi sesuai Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang ada, keperluan administrasi wbp yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimal dan lebih optimal lagi anggaran Rehabilitasi tersebut dimaksud.
Liputan Franki Saragih
Post a Comment