Header Ads


 

Empat Orang Diduga Pelaku Curanmor Menggunakan Mobil Xenia Putih Nyaris Dibakar Warga Rawang Panombean Panei


SIMALUNGUN - Kasus Perburuan Pada pengendara Roda empat mobil warna putih merk Daihatshu Xenia BK 1261 WY. Yang dilakukan Kapolsek Pamatang Raya AKP SP Siringo-ringo SH. Setelah mendapat laporan dari Korban Anto Santoso (52) yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Supra BK 2738 ADP milikn korban yang sedang terparkir dibelakang rumah Korban diwilayah Marihat Raya Nagori Raya Huluan Kecamatan Dolog Masagal yang dilakukan empat tersangka pelaku dengan menggunakan kendaraan roda empat warna putih pada senin (24/04/2024) sekira pukul 12:00 WIB. 


Reaksi Cepat Kapolsek Raya didampingi dia anggotanya berkolaborasi dengan  Persinil Piket Polsek Pane Tongah dibantu warga Rawang Panombean Pane berhasil meringkus ke empat tersangka pelaku yang kala itu terpaksa harus terhenti laju kendaraannya itu dikarenakan pecah ban belakang sebelah kanan ke empat tersangka yang telah mengetahui pelariannya dibuntuti kemudian memutuskan untuk membuang Barang Bukti Sepeda Motor curiannya itu kealiran sungai. Beruntung Aksinya itu secara tak sengaja diketahui salah seorang warga setempat dan menyampaikan apa yang dilihatnya itu pada polisi yang melakukan pengejaran. 


Terhadap Ke empat Tersangka Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)  di antaranya yakni Rizki Abdurahman, (25) Wiliam Ismail Hutapea (31), Fajar Siahaan (21), Yornalis Siah Arefa (24) 


Untuk kasus tersebut Kapolsek Pamatang Raya, AKP SP. Siringo-ringo SH, menyebutkan terkait Penyidikan Dan Pengungkapan kasus dimaksud, pada ke empat tersangka pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Wilayah Hukum Polsek Pamatang Raya Kasusnya kini diambil alih oleh  Unit Jatanras Sat Reskrim Krim Polres Simalungun. Paparnya. 


Kasat Reskrim Krim Polres Simalungun,

AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., yang berhasil dimintai keterangannya oleh awak media online ini, Kasat Reskrim menyebutkan ke empat tersangka Curanmor tersebut diterapkan dengan pasal....... Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Ucapnya 


Disinggung mengenai pengungkapan terhadap para tersangka terkait ada tidaknya jaringan mereka dengan para pelaku Curanmor lainnya dijawab Kasat Reskrim AKP Gulam mengatakan masih dalam pendalaman pungkasnya. 


(Dani.R)

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar