Header Ads


 

Kapolres Simalungun Laksanakan Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla


SIMALUNGUN - Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H.,S.I.K.,M.H pimpin langsung Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Simalungun Tahun 2022, bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Simalungun, Jl. Jhon Horailam Saragih, Kec. Pematang Raya Kab. Simalungun. Jumat (12/08/2022)


Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh PLH. Kabag Ops Kompol Gering Damanik, S.H., Kabag Sumda Polres Simalungun Kompol Joner Purba, Danki Brimob Kompi 2 Yon B AKP Ghafur Hidayat, S.I.K.,M.H., Perwakilan Bupati Simalungin Kalak BPBD Pemkab. Simalungun Ramadhan Damanik, Perwakilan Dandim 0207/SML, Mayor P. Siagian, Perwakilan Kajari Simalungun, Kasupsi SOSPOL Ade Jaya Ismanto, Kepala Seksi Sat Pol-PP Urbanus Sinuaji, para Kasat dan para Kapolsek. 


Pada kesempatan tersebut Kapolres Simalungun membacakan amanat Gubernur Sumut dalam penganggulangan Bencana Karhutla tahun 2022 bahwa diselenggarakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya untuk memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Indonesia


• Sebelum menutup Arahan ini, beberapa poin penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan antara lain :


1.Tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas serta pahami tugas pokok dan peran masing masing. 


2.Prioritaskan upaya pencegahan karhutla melalui pemberian sosialisasi dan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat, dengan pemberdayaan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa serta pelibatan para Tokoh Masyarakat.


3.Bangun Posko Terpadu serta laksanakan manajemen lapangan yang saling bersinergi dan terorganisasir dengan baik serta tidak bekerja sendiri-sendiri. Penanganan karhutla harus dilakukan secara bersama-sama sehingga dapat dengan cepat mencegah timbulnya titik api yang baru


4.Manfaatkan Teknologi untuk melakukan pemetaan dan monitoring di area rawan terjadinya karhutla serta melakukan modifikasi cuaca


5.Berdayakan Potensi Masyarakat dan Perusahaan dengan membentuk regu pengendalian kebakaran hutan yang bertugas melakukan patroli dan pemadaman api.


6.Lakukan patroli secara rutin untuk mengecek Sarana Prasarana Penanggulangan Karhutla seperti Embung Air, Kanal Air, Selang dan Pompa Air serta lain sebagainya. 


7.Berikan solusi kepada masyarakat dan korporasi dalam pembukaan lahan dengan tidak melakukan pembakaran lahan


8.Lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang Tegas kepada seluruh pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan oleh konsesi milik korporasi maupun masyarakat.


Pres rilis/ Caisar Manalu. 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar