Header Ads


 

Kapolres Pakpak Barat Himbau Masyarakat Untuk Tidak Bepergian ke Kota Medan


DAIRI - Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat agar tidak berpergian ke Kota Medan selama  PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.


Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 202.  


Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.


Terkait dengan Penerapan PPKM Darurat di Kota Medan telah dilakukan penyekatan pada 15 jalan masuk ke kota medan yg dimulai pada hari senin tgl 12 s/d 20 Juli 2021, antara lain sebagai berikut :


Yang pertama dimulai dari  jalan Yos sudarso simpang Kfc matikan, kemudian  Jalan Deli Tua simpang Titikuning serta Jalan Perbatasan Tembung simpang jalan wiliam iskandar.


Kemudian Jalan  sunggal simpang  jalan gatot subroto. Selain itu juga penyekatan diarahkan di jalan Jamin ginting simpang Tuntungan. Serta Jalan Sisingaraja hingga simp Amplas, dan juga Jalan Sm Raja keluar tol amplas. Bahkan jalan Sm raja perbatasan depan perum Rivera. Serta Jalan Letda sujono pintu tol bandar selamat. Hingga Jalan Krakatau pintu tol Tanjung mulia. Bahkan Jalan  yos sudarso pintu tol Helvetia.

Serta Jalan Gatot Subroto Simp me7 pintu tol helvetia, dan Jalan  Pancing Pintu Tol H Hanif. Bahkan Jalan Wiliam Iskandar Depan Unimed. dan juga Jalan Plamboyan Pajak melati.


Warga yang terpaksa harus ke Kota Medan karena urusan Dinas atau keperluan yang sangat insidentil harus membawa, Sertifikat vaksinasi, Surat Hasil pemeriksaan Negatif Swab Antigen yang berlaku 1x24 jam, dan Surat Tugas dari Pimpinannya.


Bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan, bagi Sektor Pendidikan seluruhnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah 


(Daring 100 persen) dan bagi Sektor Non Esensial melakukan aktifitas Work From Home (WFH) 100 persen diantaranya Bioskop,Tempat gym dan kolam renang serta usaha Salon, spa tempat pijat, arena bermain, museum, galeri seni, tempat konser Lingkungan usaha yang tidak mendasar atau tidak mempengaruhi masyarakat luas.


Bagi kegiatan Sektor Esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen seperti : Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan


Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi pada masyarakat. 


Perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan Ikomik. Tegasnya kapolres melalui Wakapolres Pakapak Bharat Melalui telepone selulernya. 


DANI R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar