Header Ads


 

Gerak Cepat Satnarkoba Polres Taput Berhasil Menangkap Pemuda Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Foto tersangka
TAPUT - Rudi Sya'ban Sitepu alias Rudi 25' warga Desa Namo Beling Kec. Kuala Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara ditangkap jajaran polres Taput beserta barang bukti narkotika jenis sabu, di Jl. Balige Kel. Pasar Siborongborong Kec. Siborongborong, Sabtu (1/9/2018) sekitar 20.30 wib.

Barang Bukti yang dimaksud,  yakni 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening (brutto 0,25 gram), 1 (satu) unit handphone Merk  Samsung Warna hitam.

Menurut kronologis kejadian penangkapan yang dihimpun media melalui pres rilis, pada hari Sabtu tanggal 01 September 2018  sekira pukul 19.30 Wib petugas Sat. Narkoba Polres Tap. Utara mendapat informasi bahwa di Jl. Balige Kel. Pasar Siborongborong  Kec. Siborong-borong  sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Shabu.

Mendapat informasi tersebut petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud ternyata benar,  selanjutnya pada pukul 20.30 wib dilakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama RUDI SYA’BAN SITEPU.

Kemudian petugas sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastic bening, 1 unit handphone merk samsung warna hitam.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti serta membawa ke Sat Res Narkoba Polres Tap. Utara guna dilakukan proses Sidik.

Saat ini tersangka telah di tahan di polres taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatan.

Atas perbuatan nya,  tersangka terancam akan dijatuhi hukuman karena melanggar pasal 112 sub 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pres rilis/Panji Simanugkalit
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar