Header Ads


 

Jalankan Perintah Kapolda, Polisi Amankan 10 Unit Kapal dan ABK Pengguna Jaring Cantrang di Wilayah Sumut

Foto Istimewah
MEDAN - Jajaran Polisi Air (Polair) Polda Sumut berhasil menangkap 10 unit kapal milik nelayan yang beroperasi mencari ikan dengan cara menggunakan jaring trawl atau yang yang lebih populer disebut cantrang.
Hal ini dilakukan Polair, berdasarkan perintah Kapolda Sumut yang baru Brigjen Pol Agus Andrianto pada Rabu (29/8/2018) lalu, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan jaring trawl atau cantrang.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan sebanyak 10 unit perahu nelayan, berhasil diamankan.
Di antaranya, pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, ditangkap perahu nelayan di perairan Percut Seituan dengan jumlah perahu empat unit kapasitas 5 GT, karena menggunakan jaring pukat hela dasar atau pair trawls yang ditarik 2 kapal.
"Kita amankan jumlah nakhoda 4 orang, jumlah ABK 4 orang juga. Saat ini 4 nahkoda ditahan dan terancam pasal 84 dan 85 tentang UU perikanan," kata MP Nainggolan, Senin (3/9/2018).
MP Nainggolan menambahkan, pada Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, kembali diamankan perahu nelayan di perairan Pantai Datuk Kabupaten Batubara.
"Jumlah perahu yang diamankan 2 unit, kapasitas 5 GT. Menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan atau otter trawls. 2 nakhoda dan 3 ABK diamankan. Saat ini statusnya masih dalam proses," lanjutnya.
Masih di hari yang sama Minggu (2/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, kembali ditangkap di perairan Pantai Labu Kabupaten Deli serdang, empat unit perahu kapasitas 5 GT, menggunakan jaring cantrang.
"Kita amankan 4 orang nahkoda dan 6 ABK. Untuk status hukum saat masih dalam proses. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 84 dan 85 UU perikanan," pungkas MP Nainggolan. 
Sumber : Tribun news.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar