Gegara Tolak Tanda Tangan Kontrak "Waktu Mundur", Pekerja Senior Dikeluarkan dari WA Grup hingga Lapor Disnaker


BATAM – Sebuah kisah pilu datang dari seorang pekerja senior di kawasan industri Batam. Sudah lebih dari setengah dasawarsa ia mengabdi, namun bukan kepastian status yang didapat, melainkan kontrak kerja "aneh" yang berlaku mundur dan ujung-ujungnya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa surat resmi.


Begitulah nasib yang menimpa seorang pekerja di PT. Khee Aluminium Indo. Setelah tujuh tahun bergelut dengan mesin dan aluminium, ia justru disodorkan tiga kontrak sekaligus yang masa berlakunya telah lampau. Saat ia berani menolak karena merasa dirugikan, ia pun "disingkirkan" dari perusahaan—dikeluarkan dari grup WhatsApp, dihentikan BPJS-nya, dan dibiarkan begitu saja tanpa pesangon.


Kronologi: Ketika Kontrak Berjalan "Mundur"


Awalnya, pekerja yang akrab disapa Walber itu mulai bekerja pada Agustus 2019 dengan kontrak bulanan yang rutin diperpanjang. Namun, dua tahun terakhir, kontraknya tak pernah lagi direvisi, sementara ia dan rekan-rekannya tetap bekerja layaknya pekerja tetap.


Secara hukum, kondisi seperti ini seharusnya membuat statusnya otomatis berubah menjadi Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)—alias karyawan permanen.


Namun, badai datang pada 17 Maret 2026. Manajemen mendadak memberikan tiga lembar kontrak baru sekaligus. Setelah diteliti, kontrak tersebut dinilai janggal karena masa berlakunya "mundur" alias retroaktif.


"Saya diberikan tiga kontrak sekaligus. Kontrak pertama berlaku 24 Januari–24 Februari 2026, kontrak kedua 24 Februari–24 Maret, dan ketiga 24 Maret–24 April. Padahal, saat diberikan sudah tanggal 17 Maret. Artinya, dua kontrak pertama sudah kadaluarsa. Ini tidak lazim dalam perjanjian kerja," ujar Walber dengan nada kesal, saat ditemui baru-baru ini.


Merasa ada yang tidak beres dan khawatir akan kerugian hukum di kemudian hari, Walber memilih untuk tidak menandatangani kontrak tersebut.


Satu Penolakan, Berujung Pemutusan Sepihak


Keputusan untuk berhati-hati itu ternyata berbuah petaka. Hampir tanpa jeda, ia dikeluarkan dari grup WhatsApp perusahaan—yang selama ini menjadi sarana komunikasi utama—sebuah tindakan yang ia nilai sebagai bentuk intimidasi. Tak lama kemudian, ia diminta untuk angkat kaki dari perusahaan.


"Intimidasi itu nyata. Saya dikeluarkan dari grup kerja, lalu disuruh keluar. Hingga kini, saya tidak memegang surat PHK sama sekali. Status BPJS Ketenagakerjaan saya juga ikut dihentikan. Rasanya seperti dibuang begitu saja," jelasnya.


Tujuh Tahun Tanpa Hak: THR, Cuti, dan Libur yang "Dianggap Absen"


Lebih memilukan lagi, selama tujuh tahun mengabdi, Walber mengaku tak pernah merasakan hak-hak normatif sebagai pekerja. Ia merinci sejumlah pelanggaran yang ia alami:


· THR Nihil: Tak pernah menerima Tunjangan Hari Raya keagamaan.

· Cuti Tak Pernah Ada: Baik cuti tahunan maupun cuti sakit tak pernah diberikan. Padahal, ia pernah melampirkan surat keterangan dokter.

· Libur Jadi Bencana: Hari libur nasional justru dianggap sebagai "absen", sehingga upah per jam-nya dipotong.

· Gaji Per Jam Tanpa Jaminan: Dengan upah terakhir Rp 29.000 per jam, ia tak mendapatkan transparansi iuran BPJS JHT, JP, bahkan bukti potong PPh 21 tak pernah diberikan.


DPRD Turun Tangan: "Kami Akan Panggil Manajemen"


Nasib Walber kini mulai mendapat sorotan dari wakil rakyat. Tapis Dabbal Siahaan, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi ketenagakerjaan, menyayangkan keras perlakuan yang dialami pekerja tersebut.


"Bila keterangan ini sesuai fakta, seharusnya perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini jelas menyakitkan," ujar Tapis.


Ia menyarankan agar Walber segera melayangkan laporan tertulis ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam agar proses mediasi dan hukum dapat segera berjalan. Lebih lanjut, Tapis mengancam akan memanggil manajemen perusahaan jika tidak kooperatif.


"Kami dari Komisi IV akan memantau terus perkembangan kasus ini. Bila nantinya perusahaan tidak kooperatif terhadap aturan yang berlaku, kami akan memanggil pihak manajemen," tegasnya.


Dalam surat pengaduan yang akan dilayangkan ke Disnaker, Walber meminta tiga hal: penetapan status hubungan kerja sesuai hukum yang berlaku, penilaian terhadap tindakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, serta mediasi agar hak-hak normatifnya dapat dipenuhi.


"Selama bertahun-tahun saya bekerja, hak-hak dasar seperti THR, cuti, dan kejelasan status kerja tidak pernah saya rasakan. Saya hanya minta keadilan," tutup Walber.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Khee Aluminium Indo belum memberikan tanggapan resmi. Apakah kasus ini akan menjadi pembuka mata bagi nasib ratusan pekerja kontrak lainnya di Batam? Kita tunggu langkah Disnaker dan DPRD.


Editor red/Sentralnews.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar