Tak Kunjung Dikonfirmasi, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang oleh Mantan Lurah di Galang Memanas


BATAM – Kabar mengenai dugaan penyalahgunaan aset oleh seorang mantan Lurah di Sijantung, Kecamatan Galang, Batam, kian menjadi sorotan tajam warga. Tak hanya soal kepemilikan, warga menyoroti adanya indikasi pelanggaran serius, mulai dari penguasaan lahan resapan air seluas dua hektare hingga pemanfaatan bangunan komersial yang diduga melanggar aturan tata ruang di kawasan buffer zone.


Berdasarkan penelusuran di lapangan, setidaknya ada dua lokasi yang menjadi pusat perhatian. Yang pertama adalah lahan seluas sekitar dua hektare di wilayah Sijantung. Kawasan ini awalnya merupakan area resapan air yang disebut-sebut sempat dikaitkan dengan program pemerintah. Namun kini, fungsinya diduga telah berubah drastis.


“Dulu disebut sebagai bagian dari program pemerintah. Sekarang sudah berubah, bahkan aksesnya dibatasi,” ujar Sartu, seorang warga yang mengaku mengetahui kondisi awal lahan tersebut.


Perubahan status dan pemanfaatan lahan inilah yang menjadi fokus utama kekhawatiran warga. Tanpa adanya kejelasan hukum dari instansi terkait, warga menilai ada potensi pelanggaran dalam penguasaan aset yang seharusnya menjadi milik publik atau memiliki peruntukan khusus.


Selain lahan, sorotan juga tertuju pada sebuah bangunan rumah toko (ruko) di simpang Dapur 3, Kelurahan Sijantung. Bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang masuk dalam kawasan buffer zone—area yang seharusnya memiliki pembatasan ketat terkait pembangunan dan kegiatan usaha.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya. Menurutnya, bangunan tersebut sudah lama berdiri dan aktif digunakan untuk kegiatan usaha komersial. Namun, ia menegaskan perlunya kepastian hukum.


“Perlu ada kejelasan apakah lokasi itu memang diperbolehkan untuk kegiatan usaha atau tidak. Jangan sampai ada pelanggaran tata ruang yang justru dilakukan oleh aparat,” ujarnya.


Keterangan lain datang dari seorang warga bernama Ali. Ia mengaku pernah terlibat dalam proses penyerahan lahan di lokasi tersebut. Ali menyebut bahwa awalnya ada kesepakatan pemanfaatan lahan untuk kepentingan tertentu, namun dalam praktiknya, penggunaan lahan tersebut menyimpang dari kesepakatan awal.


Belum Ada Klarifikasi dari yang Bersangkutan


Upaya verifikasi terus dilakukan oleh warga dan awak media. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai eks lurah pemilik aset tersebut belum memberikan tanggapan. Baik melalui kunjungan langsung maupun komunikasi telepon, yang bersangkutan masih “bisu” terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan.


Sementara itu, pihak Kelurahan Sijantung mengaku belum menerima laporan resmi terkait persoalan ini. Mereka menyatakan akan menindaklanjuti jika ada laporan tertulis yang masuk.


“Jika ada laporan resmi dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar salah seorang pejabat kelurahan.


Desakan Penegakan Hukum


Situasi ini dinilai sebagai ujian bagi penegakan aturan di daerah. Warga berharap agar instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Ruang, dan Inspektorat, segera melakukan penelusuran mendalam. Kejelasan status lahan, legalitas bangunan, serta potensi kerugian negara akibat perubahan fungsi aset menjadi sorotan utama yang harus segera diungkap.


Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat, demi menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum di Kota Batam.


Editor red/tim sentralnews 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar