Kapolsek Pamatang Raya Gelar Razia Malam, Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolda dan Gubernur Sumut
SIMALUNGUN - Pamatang Raya Kapolsek P. Raya IPTU Lintong Silalahi bersama Babinkamtibmas dan Babinsa dari Koramil 14 Raya Kodim 0207 Simalungun malam tadi Senin malam (22/03/2021) sekira pukul 21:30WIB.
Pelalsanaan Oprasi Razia Yustisia dimaksud sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumut dan Sekaligus perintah Kapolda Sumut dan Bupati Simalungun dalam pelaksanaan pemberlakuan (PPKM) sekala Mikro di wilayah Kota dan Kabupaten guna Memutus Mata rantai penyebaran dan Klaster baru Covid 19.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, memperketat Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di 6 Wilayah dan Kabupaten yang ada di Sumatera Utara.
Langkah itu disampaikannya untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” katanya.
Sesuai surat edaran dimaksud sehingga, Kapolsek Pamatang Raya bersama sejumlah personil Koramil 14 Raya dibantu beberapa petugas Sat Pol PP Pemkab Simalungun. Dengan sasaran melakukan pembinaan terhadap sejumlah tempat usaha Mikro diantaranya : Pengusaha kiliner kedai Kopi Kios Warnet dan pengusaha Kedai Tuak bahkan disalah satu Kedai Tua yang ditenggerai menyediakan tempat Main Judi yakni Kedai Kopi yang menyediakan minuman Tuak itu juga ditenggarai menyediakan tempat Main judi yakni dosalah satu kedai Kopi milik Kasyani Siahaan yang berada di Dusun 7 Hapoltakan, Kelurahan Sondiraya Kabupaten Simalungun.
" Menurut keterangan Kapolsek Pamatang Raya pada awak media online ini menyebutkan bahwa benar pihaknya telah melaksanakan Operasi Razia Yustisia. Dengan sasaran Kedai Kopi /Tua dan Warnet dengan kententuan agar mematuhi aturan yang memberlakukan tutup pada jam 21:30 WIB" . jelasnya
Sedangkan terkait upaya pembubarnya pada Salah satu kedai Tuak milik Kasyani Siahaan Kapolsek Pamatang Raya dengan tegas agar pihak pemilik kedai untuk tidak lagi menyediakan tempat judi dan membuka kedainya hingga diatas ketentuan. paparnya
Sembari menambahkan ini peringatan pertama, ujar IPTU Lintong Silalahi namun bila peringatan yang pertama ini pun tidak diindahkan dan peringatan selanjutnya pun demikian maka pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku pungkas Kapolsek Raya mengakhiri keterangannya.
Dani R
Post a Comment