Header Ads


 

Lapas Narkotika Kelas II A Pamatang Siantar Ajukan 63 Napi Permohonkan Remisi


SIMALUNGUN - Menyambut hari Natal dan Tahun Baru 2021, lapas Narkotika Kelas IIA Pemantangsiantar mengusulkan sebanyak 63 narapidana ke Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara agar mendapatkan remisi.


Hal ini dikatakan Kalapas Narkotika Kelas IIA E.P Player Manik AMd, IP, SH, MH kepada sejumlah Awak Media, Minggu (13/12/2020). 


Player menjelaskan remisi khusus yang akan diterima oleh WBP bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan.

Namun semua itu harus memenuhi syarat-syarat.


"Syaratnya untuk memperoleh remisi yakni warga binaan yang di nilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya” ujar Kalapas didampingi KPLP Sinarta Tarigan SH MH.


“Dengan usulan remisi bagi WBP yang terpilih nanti, dirinya berharap hal itu dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri WBP untuk berkelakuan baik dan memotivasi diri agar selalu mematuhi peraturan di Lapas Narkotika Kelas IIA ini”, pungkanya. 


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar