Header Ads


 

Mantap, Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia Telah Disusun


JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum lama ini menginstruksikan para menterinya untuk mempersiapkan skema vaksinasi massal Covid-19.


Instruksi ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional secara virtual di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2020).


Ia mengatakan, perencanaan tersebut harus memuat waktu pelaksanaan vaksinasi, target lokasi vaksinasi, hingga kelompok yang didahulukan untuk divaksin.

Menurut Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, vaksinasi akan dilakukan dalam lima tahap mulai Januari 2021.


Pemerintah juga sudah membagi orang yang mendapat vaksin ke dalam enam kelompok, yaitu orang yang berada di garda terdepan menangani Covid-19, orang-orang dengan kontak erat dengan pasien Covid-19, orang yang bertugas di bidang pelayanan publik, masyarakat umum, kelompok ASN dan legislatif.


Sebelumnya, kelompok penasihat strategis di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mempertimbangkan panduan awal untuk alokasi vaksin Covid-19 global, yaitu untuk mengindentifikasi kelompok yang harus diprioritaskan.


Melansir Nature (17/9/2020), rekomendasi tersebut menambah rencana draf dari panel yang terdiri atas US National Academies of Sciences, Engineering, and Medicine (NASEM) yang telah dirilis awal bulan ini.


Pedoman NASEM


Sejauh ini, pedoman WHO hanya berisikan tentang kelompok-kelompok orang yang harus diprioritaskan untuk mengakses vaksin.


Sementara, pedoman dari NASEM lebih rinci, yaitu memeringkat kelompok prioritas yang harus memperoleh vaksin terlebih dulu.


Setelah tenaga kesehatan, menurut rencana draf NASEM, kelompok-kelompok yang rentan secara medis harus termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin. 


Kelompok ini termasuk individu-individu dengan riwayat penyakit tertentu seperti penyakit jantung yang serius atau diabetes.


Dengan kondisi ini, mereka memiliki risiko yang lebih besar untuk mengalami infeksi Covid-19 yang lebih serius.


Rencana tersebut juga memprioritaskan para pekerja di industri-industri esensial seperti tempat transit publik. Sebab, pekerjaan mereka mengharuskan kontak dengan banyak orang.


Orang-orang yang hidup di lingkungan yang padat, seperti lokasi penampungan tunawisma dan penjara, juga dinilai perlu memperoleh akses vaksin awal.

Kesimpulannya, NASEM mengusulkan rencana lima tahap alokasi vaksin virus corona, yaitu sebagai berikut:


Fase I: Tenaga kesehatan dan responden pertama (5 persen)


Fase II: Orang-orang yang memiliki riwayat penyakit tertentu sehingga meningkatkan risiko mengalami infeksi Covid-19 yang lebih serius hingga kematian dan orang dewasa yang tinggal di lingkungan padat (10 persen)


Fase III: Pekerja di layanan jasa esensial yang memiliki risiko paparan tinggi dan orang-orang yang memiliki riwayat penyakit tertentu sehingga dapat mengalami infeksi Covid-19 moderat (35 persen)


Fase IV: Orang dewasa muda, anak-anak, dan pekerja layanan esensial dengan risiko paparan yang meningkat (40-45 persen)


Fase V: Masyarakat umum yang tersisa


Pedoman WHO


Berbeda dengan pedoman dari NASEM, WHO berencana untuk merekomendasikan para pemimpin pemerintahan untuk memperoleh akses awal.


Namun, pihak WHO juga memperingatkan bahwa orang yang diprioritaskan ini harus diinterpretasikan dalam individu dengan jumlah yang sangat sedikit.


"Kami sangat khawatir dengan kemungkinan bahwa kelompok ini akan menjadi celah dan membuat orang-orang yang dianggap penting dapat memanfaatkan serta membuat dirinya memperoleh akses awal tersebut," kata Ahli Bioetika di John Hopkins Berman Institute of Bioethics di Baltimore, Maryland, Ruth Faden.


Ia merupakan bagian dari kelompok yang menyusun draf pedoman WHO ini.


Pedoman WHO juga mendesak negara-negara yang lebih kaya untuk memastikan bahwa negara-negara yang lebih miskin menerima vaksin di awal alokasi.


Namun, usulan WHO belum mencakup bagaimana menyelesaikan tekanan antara alokasi vaksin di dalam sebuah negara dengan alokasi di antara negara-negara itu sendiri.


Kelompok penasihat strategis WHO sendiri masih akan terus memperbarui pedomannya.


Pertama, untuk memeringkat kelompok-kelompok prioritas dan memasukkan data ril dari uji coba vaksin seperti seberapa efektif vaksin saat diberikan kepada orang yang lebih tua.


Meskipun pedoman ini akan tersedia untuk seluruh negara anggota WHO, tetapi tidak ada kewajian untuk mengimplementasikannya. 


Sumber https://www.kompas.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar