Header Ads


 

Aktifitas Dapur Arang ini Disinyalir "Ilegal", Ko Bisa Ya ?

BATAM - Rusaknya tumbuhan dan ekosistem alam hutan secara umum berdampak bagi sumber daya manusia (SDM). Tanpa disadari aktivitas perusakan alam ini akan berdampak buruk hingga mengakibatkan bencana alam.

Pantauan media ini, Rabu (28/08/2019) lalu, aktivitas dapur arang di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung sangat leluasa beroperasi tanpa ada larangan dari pemerintah setempat atau dinas terkait. Dan aktivitas dapur arang itu juga sudah lama beroperasi.

Menurut informasi yang diperoleh dilapangan menyebutkan, bahan yang digunakan untuk membuat arang tersebut berasal dari perambahan hutan kayu bakau. Yang mana diketahui secara umum, fungsi hutan bakau/mangrove merupakan sebagai paru - paru dunia, sumber ekonomi, habitat flora dan fauna, serta pengendalian bencana, tempat penyimpanan air, serta untuk mengurangi polusi dan pencemaran udara.

"Aktifitas pembuatan arang ini sudah lama beroperasi, sudah mulai dari nenek moyang kami jauh sebelum saya. Kami juga sudah berupaya agar surat ijin dari pembuatan arang ini dapat di keluarkan oleh Pemerintah Kota Batam," ungkap salah satu warga bernama Mansur yang juga selaku ketua RT 04 /RW 09 ditempat lokasi.

Ia juga mengakui bahwa pemko Batam tidak mau mengeluarkan izin produksi dapur arang tersebut untuk beroperasi, meskipun mereka sudah berupaya mengundang pemerintah melalui Lurah, Camat hingga Walikota Batam untuk meninjau langsung kegiatan mereka.

"Saya berasumsi bahkan hampir tiap bulan pihak Pemko Batam sering berkunjung ke Dapur Pembuatan Arang ini," kata Mansur.

Mansur mengatakan lagi, bahwa tungku-tungku tempat pembakaran arang tersebut merupakan milik warga sekitar. Dan bahan kayu hutan bakau didapat dari pulau-pulau sekitar kawasan Sagulung.

"Kalau kayu ini dari pulau-pulau sekitar sini," tuturnya.

Terkait akan aktivitas tersebut, Borhan selaku Lurah Sungai Plunggut saat disambangi awak media ini mengaku tidak dapat berbuat apa-apa.

"Kita juga sudah menjembati warga agar aktifitas mereka dalam pembuatan arang dapat di legal kan.Tapi apa daya saya, surat ijin akan aktifitas dapur  arang tidak dapat di keluarkan karena berdampak dari efek produksi arang yang dapat merusak lingkungan sekitar termaksud pencemaran air laut serta rusaknya hutan bakau," ungkapnya sembari memberi alasan.

Borhan juga meyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka (masyarakat-red), mau tak mau mereka pun terpaksa mengerjakan hal tersebut.Akan tetapi Ia juga lagi berusaha untuk memindahkan aktifitas warga tersebut, karena rencana ke depannya lokasi tersebut direlikasikan  untuk tempat rekreasi, yang mana lokasi tempat pembakaran arang itu masih memiliki cerita sejarah.

"Supaya kita warga di Batam ini tidak melupakan asal usul dari tempat tersebut," tutupnya.

Tim / Buruhtoday.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar