Header Ads


 

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil di Ringkus Satres Polres Simalungun

Keempat yang diduga sebagai jaringan peredaran sabu ditangkap dari tiga tempat berbeda di wilayah Siantar- Simalungun.

SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengawali keberhasilannya meringkus para tersangka pelaku dengan di awali dari Tempat Kejadian Perkara TKP pertama denga  berhasil meringkus tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu, Rabu,(28/8/2019) sekira pukul 20.30 WIB, tepatnya di Simpang Kliwon Nagori Karang Anyer kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Awalnya Polisi Berhasil Meringkus inisial AR (44).

Kemudian dari TKP pertama sejumlah  personil Sat Narkoba Simalungun ini pun bergeser sekira pukul 22.30 WIB Petugas pun berhasil meringkus Tersangka Berinisial A (34)  dengan Tempat Kejadian Perkara yang kedua di diseputaran  Jl. Melur kelurahan Sitalasari kecamatan. Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Selanjutnya Polisi dengan berbekal nyayian dari para tersangka sebelumnya sekira pukul 23.30 WIB tepatnya di jl. Angkola Gg. Delima kelurahan  Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota pematang Siantar kembali Sat Res Narkoba  berhasil meringkus tersangka ke tiga dengan Inisial (HS) 34 dan yang terakhir pada TKP ke empat Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Simalungun kembali berhasil meringkus tersangka RS (38).D

 Dari tangan para tersangka Polisi berhasi mengamabakan  sejumlah  barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk lucky strike warna biru didalamnya berisi 3 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu (1.61gr), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit hp merk icherry warna biru, 3 buah gunting masing-masing berwarna hitam kuning dan merah jambu, 2 buah mancis warna merah dan kuning, 1 buah tempat gulungan isolasi.

1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu (101.49gr), 1 bungkus plastik klip besar didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu (45.25gr), 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 18 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (10.72gr), 1 buah box berbentuk buku merk the new enghlish warna merah, 1 buah alat penyegal plastik merk getra warna biru, 2 unit hp nokia warna hitam, 1 unit hp nokia warna biru.

1 bungkus kotak rokok merk sampoerna didalamnya berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23gr), 2 bungkus plastik klip didalamnya berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 23 plastik klip kecil kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam. Ditotal jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu sekitat 159,3 gram.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP TP. Butarbutar, S.H.,M.H. saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon gemgamnya  menyebutkan kronologis pengungkapan jaringan peredaran narkoba sabu tersebut bahwa pada hari Rabu, (28/8/2019) sekira pukul 19.00 wib petugas Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwasanya ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu" Jelasnya.

Seraya memaparkan kronologic keberhasilannya itu. Berbekal dari Informasi berharga dimaksud
,selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pria mengaku bernama inisial (AR).

Kemudian dilakukan introgasi bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial (A) yang berada di P. Siantar, selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka (A) beserta 1 orang temannya didalam rumah yang beralamat di Jalan Melur Kota P. Siantar berikut barang bukti.

Dilakukan introgasi terhadap (A) diakuinya bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial (D) yang berada di dalam lapas melalui paket kiriman dan lanjut dilakukan introgasi kepada tersangka, Ia ada mengakui bahwasanya narkotika jenis sabunya ada disimpan kepada seorang pria berinisial (R) yang berada di Jalan Angkola Kel. Martoba Kec. Siantar Utara selanjutnya unit opsnal berangkat kelokasi dan berhasil mengamankan tersangka (R) berikut barang buktinya.

Selanjutnya petugas langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terhadap keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terancam hukuman penjara diatas lima tahun dan denda 1 millyar rupiah." Pungkasnya

 (Dani R)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar