Header Ads


 

Miliki Sabu 7 Paket, Pria Kena Ciduk di Kampung Simponi Perdagangan

PERDAGANGAN - Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria bernama Aneka Ria alias Ucok Dollong (35) warga Lingkungan V Kp. Simponi, Kel. Perdagangan Kec. Bandar Kab. Simalungun di perladangan ubi atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis Metamfetamin (sabu).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.

Menurut kronologis penangkapan tersangka yang diterima media ini dalam pres rilisnya. Pada hari Jumat tgl 15 Februari 2019 sekira pukul 12.30 Wib, Unit Lidik Polsek Perdagangan mendapat informasi yg layak dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di rumah Ucok DOLLONG yang terletak di Lk V kp. Simponi Kel. Perdagangan I Kec. Bandar Kab Simalungun.

Mendapat informasi tsb selanjutnya unit lidik melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat tsb, kemudian sekira pkl 13.00 Wib pelaku ANEKA RIA SAFARI Als UCOK DOLLONG, mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri ke arah kebun ubi milik Ibrahim, melihat hal tersebut petugas melakukan pengejaran ke arah tsb, dan petugas sempat melihat tsk membuang sesuatu ke tempat tsb, setelah Tsk tertangkap, Petugas membawa tsk kembali ke tempat tersebut dan ditemukan 7 (tujuh) plastik kecil diduga berisi Narkoba jenis sabu, ketika hal tsb ditanyakan kepadanya Tsk ANEKA RIA SAFARI ALS UCOK DOLLONG mengakui bahwa barang tsb adalah miliknya yg dibeli dari Seorang laki laki yg bernama RUDI di Gambus
Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.

Editor Gabe
Pres rilis/Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar