Header Ads


 

Polsek Perdagangan Berhasil Ciduk Tersangka Jaringan Pengedar Sabu

SIMALUNGUN - Penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan terhadap tindak pidana Narkotika yang ada di wilayah hukum Polsek Perdagangan, Penyalahgunaan  Narkotika yang diduga jenis Metafetamin (sabu) menuai keberhasilan dengan menangkap tersangka berinisial (MRL) alias KIKI, laki-laki, 30 tahun di Jalan Umum depan RSUD Perdagangan di Jln. Rajamin Purba Kel. Perdagangan III Kec. Bandar Kab. Simalungun, Jumat (30/11/2018) sekira pukul 17.00 Wib.


Dari tersangka (MRL) als KIKI, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa plat.


Semula Kapolsek Perdagangan AKP HENDRIK F. ARITONANG, S.I.K mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada pria menuju Perdagangan diduga membawa Narkotika Jenis Sabu.


Petugas Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU ZIKRI MUAMAR, S.I.K, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka (MRL als KIKI) dan seorang saksi bernama inisial (SS).


Tersangka (MRL als KIKI) saat diinterogasi petugas mengakui bahwa Ianya membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama inisial (K) yang kini sudah masuk dalam DPO.


Usai mengamankan tersangka dan saksi (SS), Polsek Perdagangan langsung melaksanakan gelar perkara dan saat ini tersangka (MRL) sudah ditahan di RTP Polsek Perdagangan dan dikenanakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

red/humas polres.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar