Header Ads


 

Dua Lelaki Pemakai dan Pengedar Narkoba di Tangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN - Satres Narkoba Polres Simalungun membekuk dua lelaki yang diduga kuat pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu ditempat berbeda.

TKP I penangkapan pada hari jumat 23 Maret 2018 sekira pukul 17.30 wib di jl. Hok salamudin Nagori siantar estate kec. Siantar Kab. Simalungun, atas nama Muhammad Ridho Nasution (18). (pemakai).

TKP ll pada hari jumat 23 maret 2018 sekira pukul 18.30 wib di jl. Singosari Gg. Sumber sari kel. Bantan kec. Siantar barat Kota p. Siantar di dalam rumah milik Ismail Marjuki (pengedar).

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (0,30) gram - satu buah sendok terbuat dari pipet.

Sementara dari Ismail Marzuki didapat satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu (0,30) gram,  satu bungkus plastik klip sedang kosong, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 130.000, satu unit hp merk nokia warna merah hitam, satu buah dompet warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki FU.

Adapun saksi-saksi dalam penangkapan tersebut, IPTU HENGKY B. SIAHAAN -IPDA VJ PURBA -BRIPKA MARUDUT NABABAN -BRIPKA PARLIN SARAGIH -BRIPKA ANDI NAINGGOLAN -BRIGADIR M SYARIF -BRIPDA DONAL TOBING.

Berdasarkan kronologis rilis pres yang diterima medanterkini, pada hari jumat 23 Maret 2018 sekira pukul 16.00 wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di jalan hok salamudin nagori siantar estate kec. Siantar kab. Simalungun seringkali terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu, atas dasar informasi tersebut pelapor dan saksi langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.

Tidak lama kemudian pelapor melihat laki2 dewasa yang ciri-cirinya serupa dari informasi yang diterima dan diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelapor dan saksi langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu bungkus plastik klip yg diduga berisi narkotika jenis sabu berikut satu buah sendok yg terbuat dari pipet.

Kemudian pelapor mengintrogasi laki-laki tersebut dengan menanyai darimana narkotika jenis sabu itu didapat dan tersangka pun menjelaskan bahwasanya narkotika jenis sabi yang didapat dari seorang laki-laki bernama MAIL yg berada di tanjung pinggir Kota. P siantar.

Atas dasar keterangan itu pelapor dan saksi langsung melakukan pengembangan terhadap MAIL ke tanjung pinggir, sesampainya di tanjung pinggir pelapor dan saksi tidak menemukan MAIL lanjut pelapor dan saksi bergerak menuju kerumah MAIL di jl. Singosari Gg. Sumber sari kel. Bantan kec. Siantar barat kota p. Siantar sesampainya di Rumah MAIL pelapor dan saksi dgn didampingi RT setempat masuk kedalam rumah dan dijumpai 1 orang laki2 dewasa yg Ianya mengakui namanya adalah ISMAIL MARJUKI MARPAUNG Als MAIL dan 1 orang perempuan dewasa didalam kamar, selanjutnya dgn didampingi RT setempat pelapor dan saksi melakukan penggeledahan badan serta rumah dan didapat sejumlah barang bukti (dalam daftar BB) selanjutnya TSK berikut barang bukti dibawa ke mako sat narkoba polres simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pres Rilis/Dani R.
Comments
1 Comments

1 komentar

Cathrine Faded mengatakan...

Hanya disini semua permainan online bisa di mainkan dengan 1 userid saja loh ad Togel Poker idn play Sbobet Sabung Ayam Batu Goncang Tembak Ikan Slot dan masih banyak games online betting lain nya yang bisa anda mainkan disini dengan modal 20rb sj yukk segera daftar kan diri anda dan bergabung bersama kami hanya di DEWALOTTO*com dengan pelayanan Terbaik dan Terbonafit serta BO yang berpengalaman yuk segera bergabung.. bb 7BF59345