Header Ads


 

Puluhan Masyarakat Nelayan Tradisional Nelayan Batubara Datangi Kantor DPRD

BATUBARA - Kesatuan Aksi Mantap (Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara) mendatangi kantor DPRD Batubara di jln.Perintis Kemerdekaan Kel. Limapuluh, Kec. Limapuluh. Mereka membawa beberapa tuntutan terkait Peraturan Menteri (Permen) alat penangkap ikan. Senin (26/3/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Massa yang dikoordinatori lapangan Syawaluddin Pane tersebut menyampaikan orasinya seperti Permen nomor 71/Permen - KP / 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengolahan perikanan NKRI dan Permen - KP nomor 2 / 2015 disebutkan semenjak diberlakukannya telah dipermudah oleh pemerintah untuk memperpanjang masa sosialisasi dan memberi kesempatan kepada nelayan untuk mengganti API (Alat Penangkap Ikan).

Tak lama berselang orasi, anggota DPRD Batubara langsung menyambut dan menanggapi para massa.

Salah satu anggota DPRD yakni Fahmi S.H dari Komisi B menemui para pengunjuk rasa dan menyampaikan sangat mengapresiasi tuntutan para nelayan dan akan segera membuat rapat pada pihak-pihak terkait.

"Akan kami rapatkan bersama seluruh pemangku kebijakan yang ada di Kabupaten Batubara ini kususnya Stokeholder. Kami juga akan menyurati Kapolres Batubara agar permasalahan pukat tarik dan pukat Trwal ini secepatnya selesai." ujar Fahmi.

Setelah mendengar jawaban dari anggota DPRD Batubara, para massa pun melanjutkan aksinya menuju kantor Polres Batubara, dan setelah sampai, Wakapolres mempersilakan 10 orang perwakilan di aula Mapolres, dalam pertemuan tersebut Wakapolres menyampaikan menanggapi tuntutan para massa.

 "Apabila Kapolres sudah kembali dari Medan akan disampaikan tuntutan para nelayan dan juga akan dirapatkan bersama seluruh stokeholder yang mana Polairud harus dibawah kendali Polres Batubara. Polres Batubara bersama stokeholder sudah berupaya melaksanakan patroli diperairan Batubara beberapa waktu yang lalu untuk meminta pukat tarik dan pukat trwal tidak diperbilehkan menangkap ikan dilaut Batubara. Oleh sebab itu Polres Batubara masih tetap memantau para penangkap ikan yang menggunakan pukat trwal/tarik," ungkapnya.

Untuk sekedar diketahui inilah tuntutan untutan para pengunjuk rasa antara lain :
A. Supaya mencabut Permen nomor 71 tahun 2016 .
B. Supaya mencabut Permen no 2 tahun 2015 .
C. Mantap menyakini berdasarkan data di Batu bara dalam angka 2016 BPJ yang datanya dari dinas kelautan dan perikanan menurun akibat pukat tarik dan pukat trwal ini.
D. Meminta kepada stokeholder Batubara supaya memperhatikan para nelayan kecil terhadap persoalan ini supaya tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan dilaut batu bara .
E. Meminta agar dalam satu minggu ini pukat trwal sudah tidak beroperasi lagi dilaut Batubara.
F. Pada pukul 12.15 Wib para pengunjuk rasa membubarkan diri dalam keadaan aman dan tertib.

Editor : AR
Pres Rilis / Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar