JANGAN BERHENTI DI 4 TERDAKWA! Ada Perintah Komandan di Balik Kematian Bripda Natanael


BATAM — Tim penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit membuka suara. Mereka menuntut aparat penegak hukum tidak menghentikan penyidikan hanya pada empat terdakwa dalam perkara penganiayaan yang merenggut nyawa anggota Polri tersebut.


Seruan itu disampaikan tim PH keluarga usai mencermati rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, kepada wartawan, Jumat (04/09/2026), di Lengenda Malaka 2, Batam Center.


PH keluarga mencium adanya perbedaan mencolok antara fakta persidangan dengan informasi yang selama ini muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, maupun sidang kode etik. Perbedaan itu, kata mereka, wajib dibuka terang-terangan.


Deo Bernas Situmeang, SH, salah satu penasihat hukum keluarga, mengungkap fakta mengejutkan dari persidangan 2 September 2026: adanya keterangan soal perintah dari seorang komandan kepada terdakwa Aruna.


"Dalam rekonstruksi di TKP, tidak ada penjelasan mengenai perintah tersebut. Seolah-olah tindakan itu merupakan inisiatif personal. Tetapi dalam fakta persidangan justru muncul keterangan bahwa ada perintah dari komandan kepada terdakwa Aruna untuk melakukan tindakan terhadap korban," tegas Deo.


Fakta ini, lanjutnya, membuktikan tindakan terhadap Natanael diduga kuat tidak lahir dari inisiatif pribadi para terdakwa.


"Dari fakta persidangan, kami melihat ada rentetan peristiwa yang dimulai dari adanya perintah. Karena itu kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya kepada empat terdakwa," ujarnya dengan nada tegas.


PH keluarga juga menyorot keras komunikasi antara terdakwa Aruna dengan Timothy sebelum kekerasan terjadi. Dalam persidangan, terungkap percakapan WhatsApp yang memuat kalimat:


"Izin bang, baja naik lantai 3" yang dijawab Timothy dengan "iya".


Percakapan berlanjut dengan pesan terdakwa:


"Atensi apa itu bang, kita gas pelan-pelan lah yuk bang, dah kosong kali bang,"  yang kembali dijawab Timothy.


Martin Situmeang, SH, mengakui pihak keluarga sebelumnya mendapat kesan bahwa Timothy adalah pihak yang mengingatkan agar Natanael tidak ditindak. Namun fakta persidangan membalikkan anggapan itu.


"Sebelumnya keluarga berpikir Timothy adalah orang yang mengingatkan terdakwa agar jangan melakukan tindakan terhadap baja. Tetapi fakta persidangan menunjukkan ada komunikasi antara terdakwa dengan Timothy sebelum kejadian," ungkap Martin.


Misteri Kalimat "Dah Kosong Kali Bang"


Majelis hakim pun berulang kali menggali maksud kalimat "dah kosong kali bang". Jawaban yang muncul: kata "kosong" berkaitan dengan uang. Namun PH keluarga menilai penjelasan itu belum benar-benar terang.


"Kami belum mendapatkan keterangan yang benar-benar clear mengenai hal itu. Kami berharap hal ini terus dikejar sampai terang," kata Martin.


Danton & Pawas Diminta Bertanggung Jawab


Penasihat hukum senior keluarga, Sudirman Situmeang, SH, menegaskan seluruh yang disampaikan pihaknya bukan sekadar dugaan, melainkan fakta persidangan.


"Kita bukan membangun dugaan. Yang kami sampaikan adalah fakta-fakta yang timbul di dalam persidangan," tegasnya.


Ia menyebut dua pihak yang harus mendapat perhatian serius: Danton dan Pawas.


"Kalau melihat fakta-fakta persidangan, ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Ada Danton dan pengawas Timothy. Pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawaban mereka terhadap peristiwa meninggalnya Natanael?" ujarnya.


Sudirman menegaskan posisi sebagai komandan atau pengawas tidak boleh menjadi tameng dari pemeriksaan hukum.


Deo bahkan secara terang-terangan menduga pihak yang terlibat bukan hanya empat terdakwa yang saat ini menjalani persidangan.


"Kami menduga dan berdasarkan fakta persidangan, pelaku bukan hanya empat. Kami berharap siapa saja yang terlibat, baik yang menyuruh melakukan maupun yang turut serta, juga diproses," tegasnya.


PH keluarga juga menagih realisasi sidang kode etik terhadap Danton dan Pawas. Menurut Martin, Propam Polda Kepri sebelumnya berjanji akan menggelar sidang etik, namun hingga kini belum terlaksana.


"Kami masih menunggu. Sampai sekarang kami masih menunggu," kata Martin.


Deo menambahkan, keluarga menghormati proses hukum, tapi tidak akan diam jika prosesnya berlarut-larut.


"Kami tetap menghormati proses. Tetapi jangan sampai karena pergantian pejabat, persoalan ini kembali tertunda," tegasnya.


Majelis hakim dilaporkan telah memberi peringatan keras kepada terdakwa Aruna agar berkata jujur.


"Kami meminta kamu harus jujur. Kalau kamu tidak jujur, justru hukuman kamu akan lebih berat," ujar Deo mengutip peringatan hakim.


Di penghujung pernyataannya, Sudirman menegaskan keluarga tidak ingin proses hukum berhenti karena jabatan atau kedudukan seseorang.


"Kami berharap dalam melakukan tindakan tidak ada istilah tebang pilih. Siapa pun, apa pun jabatannya, kami berharap ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


"Kami berharap semua yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan anak kami, penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak kami, agar ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.


Bagi keluarga, persidangan bukan sekadar mencari siapa pelaku kekerasan langsung. Mereka ingin seluruh rantai peristiwa dibuka terang, termasuk dugaan perintah, komunikasi sebelum kejadian, serta peran komandan dan pengawas.


"Kami akan persiapkan langkah hukum kepada yang diduga terlibat dalam peristiwa berdasarkan fakta-fakta persidangan," tutup Deo.


Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit. Seluruh proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.


Editor red.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar