‎Dugaan Pemukulan Wartawan Berujung Sidak DPRD, Aktivitas di Kavling Bukit Ayu Lestari Diminta Dihentikan ‎


BATAM – Polemik penguasaan dan kepemilikan lahan di Kavling Bukit Ayu Lestari, RT 01/RW 11, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kembali memanas.

‎Untuk mencegah konflik semakin berkepanjangan, Komisi I DPRD Kota Batam turun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi, Senin (7/9/2026).

‎Sidak ini menjadi perhatian serius lantaran persoalan lahan tersebut sebelumnya telah berujung pada dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan, Rahmat Purba.

‎Sejumlah anggota Komisi I DPRD Batam hadir dalam sidak tersebut, di antaranya Sekretaris Komisi I Anwar Anas, Mustofa, Muhammad Fadhil, Jimmi Siburian dan Jimmi Simatupang.

‎Turut hadir Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio, Camat Sei Beduk Rifandy Malik, Lurah Mangsang Heryawan serta puluhan personel Satpol PP Kota Batam.


‎Dalam pemeriksaan di lokasi, Sekretaris Komisi I DPRD Batam Anwar Anas meminta Rahmat Purba menunjukkan dokumen atau legalitas yang menjadi dasar klaim kepemilikan kavling yang disebut telah dibelinya dari Hotbinar Malau.

‎Rahmat kemudian menunjukkan dokumen yang dimilikinya kepada Anwar Anas dan sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Mustofa.

‎Namun, pemeriksaan dokumen tidak berhenti pada pihak Rahmat. Anggota DPRD juga meminta pihak lain yang berada di lokasi, termasuk Enos Sinaga yang disebut sebagai Ketua RT sekaligus pihak yang melakukan pembangunan di lokasi, untuk menunjukkan dokumen atau dasar legalitas penguasaan lahan tersebut.


‎Dalam kesempatan itu, Enos disebut belum dapat menunjukkan dokumen secara langsung dan menyampaikan bahwa legalitas terkait lahan tersebut berada pada Salman.

‎Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian serius anggota DPRD maupun warga yang berada di lokasi.

‎Salah seorang warga bahkan mempertanyakan dasar pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang status legalitasnya masih dipersoalkan.

‎“Berani bapak membangun di atas lahan yang tidak bapak pegang legalitasnya,” cetus warga tersebut di lokasi.

‎Meski demikian, kepastian mengenai siapa pihak yang secara sah memiliki atau berhak menguasai lahan tersebut belum diputuskan dalam sidak. DPRD menegaskan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Anggota Komisi I DPRD Batam Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar kepemilikan maupun penguasaan lahan.

‎DPRD juga berencana menghadirkan pihak BP Batam untuk menjelaskan dokumen atau surat yang berkaitan dengan lahan tersebut.

‎“Kami DPRD Batam Komisi I sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa dokumen dan legalitas yang dimiliki. Termasuk nanti kami akan menghadirkan pihak BP Batam yang mengeluarkan surat. Nanti di RDP kita buktikan semuanya,” tegas Mustofa.

‎Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak ingin persoalan lahan diselesaikan berdasarkan klaim sepihak. Setiap pihak diminta menunjukkan bukti yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikannya.


‎Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Batam Jimmi Siburian menegaskan bahwa setiap sengketa lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan maupun kekerasan.

‎Jimmi mengungkapkan, sebelum persoalan tersebut mencuat, dirinya pernah didatangi oleh pihak RT bersama sejumlah warga untuk membicarakan persoalan lahan tersebut.

‎“Sebelum permasalahan ini muncul, Pak RT dan beberapa warga datang ke rumah saya untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun permasalahan tersebut sudah clear. ‎Saya tegaskan, semua permasalahan yang ada harus diproses secara hukum. Yang tidak mempunyai legalitas harus terima dengan legowo. Hukum harus ditegakkan, bukan menggunakan cara-cara premanisme untuk membuat suatu keputusan,” ujar Jimmi.

‎Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa DPRD meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.

‎Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhil mengatakan, persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP).

‎Menurutnya, seluruh pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut akan dipanggil untuk memberikan penjelasan sekaligus membawa dokumen masing-masing.

‎“Kita jadwalkan RDP di Komisi I DPRD Batam pada Senin (13/9/2026). Surat akan dikirimkan kepada berbagai pihak yang terkait,” jelas Fadhil.

‎RDP tersebut diharapkan menjadi forum untuk membuka secara terang dasar legalitas masing-masing pihak, termasuk dokumen yang berkaitan dengan penerbitan atau penguasaan lahan.

‎Aktivitas di Lokasi Diminta Dihentikan untuk mencegah kembali terjadinya gesekan di lapangan, Komisi I DPRD Batam meminta Kapolsek Sei Beduk, Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang dan Satpol PP Kota Batam melakukan pengawasan di lokasi.

‎DPRD meminta agar sementara waktu tidak ada aktivitas pembangunan maupun kegiatan lain yang berpotensi memicu konflik sampai persoalan tersebut dibahas dan mendapatkan kejelasan melalui mekanisme RDP.

‎Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolsek Sei Beduk, Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang dan Satpol PP menyatakan siap melakukan pengawasan serta menjaga agar kondisi lokasi tetap kondusif.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya benturan antar pihak selama proses pemeriksaan legalitas berlangsung.

‎Berawal dari Dugaan Pemukulan Wartawan

‎Polemik Kavling Bukit Ayu Lestari sebelumnya mencuat setelah Rahmat Purba mengaku mengalami dugaan pemukulan oleh Salman, pihak yang disebut mengklaim memiliki 18 kavling di kawasan RT 01/RW 11, Kelurahan Mangsang.

‎Rahmat mengaku membeli salah satu kavling tersebut dari Hotbinar Malau. Persoalan kemudian muncul ketika dirinya datang ke lokasi untuk melihat kavling yang disebut telah dihibahkan kepadanya.

‎Menurut pengakuan Rahmat, dirinya diduga mengalami pemukulan setelah menunjukkan dokumen atau legalitas kavling yang dimilikinya.

‎Rahmat juga mengaku dokumen kavling miliknya disobek-sobek serta dirinya mendapat penghinaan yang berkaitan dengan profesinya sebagai wartawan.

‎Atas kejadian tersebut, Rahmat berharap aparat kepolisian mengusut dugaan tindak kekerasan secara transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.

‎Sementara itu, terkait pihak mana yang secara sah memiliki hak atas lahan tersebut, DPRD Batam memilih tidak mengambil kesimpulan sepihak. ‎Seluruh klaim akan diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak dalam RDP. ‎Kini, perhatian publik tertuju pada agenda RDP Komisi I DPRD Batam. 

‎Forum tersebut diharapkan dapat membuka secara terang siapa yang memiliki dasar legalitas paling kuat, siapa yang berhak menguasai lahan, dan apakah aktivitas pembangunan yang telah berlangsung memiliki dasar hukum yang sah.

‎Penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak lagi dilakukan melalui tekanan, intimidasi ataupun tindakan sepihak, melainkan berdasarkan dokumen, aturan hukum dan keputusan dari instansi yang berwenang. 


Tim IWO.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar