Saksi Ipda Gunther Buka Dua Fakta: "Sikap Tobat" Tradisi Turun-Temurun dan Mobil Kehabisan Bensin Saat Bawa Korban ke RS


BATAM – Sidang kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit di PN Batam, Kamis (13/8), mengungkap fakta mengejutkan: praktik "sikap tobat" di lingkungan kepolisian diakui sebagai tradisi turun-temurun yang tidak diatur dalam Peraturan Kapolri.


Ruang Sidang Prof Soebekti PN Batam dipenuhi pengunjung saat agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi tiga terdakwa Asrul Prasetya, Guntur Sakti Pamungkas, dan Muhammad Al-Farizi.


JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, menilai keberatan penasihat hukum telah masuk materi pokok perkara.


"Memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum sah dan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar JPU.


Kesaksian Ipda Gunther: "Sikap Tobat" Tradisi Turun-Temurun


Saksi Ipda Muhammad Gunther Rizky Ananda Pastika memberikan keterangan lengkap dalam satu kesaksian, baik sebagai Danton maupun Pawas Baja.


Sebagai Danton, Gunther mengaku memberikan hukuman "sikap tobat" kepada terdakwa Arawna Sihombing karena tidak merespons panggilan dan perintah.


"Saya memberikan sikap tobat itu karena terdakwa tidak merespon panggilan saya. Saya tanyakan, 'kau tahu enggak? Saya telepon dari sore'. Jawaban Arawna 'Siap tahu, Komandan.' Terus kenapa enggak ada itikad baik mau telepon balik? Dijawab 'Siap salah, Komandan'," ujarnya.


Yang mengejutkan, Gunther mengakui praktik tersebut tidak diatur dalam Perkap dan sudah dilakukan turun-temurun.


"Sudah lama itu, Pak, tindakannya. Bukan karena baru dari saya ini. Bisa, Pak," terangnya, seraya mempraktikkan posisi kepala menempel tanah, pinggul terangkat, tangan di belakang.


Sebagai Pawas Baja, Gunther menegaskan tidak memerintahkan Arawna melakukan sikap tobat. Ia hanya memanggil terdakwa karena kerap tidak menghiraukan perintah dan bermain judi online.


Gunther baru mengetahui penganiayaan setelah dihubungi Arawna dari RS Bhayangkara pukul 00.50 WIB. Saat tiba, ia melihat dada kiri korban membiru.


Kronologi Malam Nahas


Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa bermula dari pekerjaan kurve (bersih-bersih) di rumah dinas Danton.


Setelah dihukum sikap tobat oleh Gunther, Arawna kembali ke kamar 303 Rusun Polda Kepri. Natanael yang tetap diam saat ditanya, diperintahkan mengambil sikap tobat. Tiga terdakwa lain Guntur, Al-Farizi, dan Asrul kemudian memukul dan menendang korban hingga tak sadarkan diri.


Korban dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan meninggal 14 April 2026 pukul 00.27 WIB. Hasil autopsi: patah tulang dada, perdarahan, dan gangguan jantung akut.


Keterangan saksi lain yakni Abi mengaku bersama korban membersihkan rumah dinas 15 menit. Melihat korban menjalani sikap tobat 10 menit melalui jendela. Majelis hakim memperingatkannya agar tak berbohong dengan ancaman 7 tahun penjara.


Sementara saksi Timotie, mengaku beberapa kali mengingatkan Arawna agar tidak menyiksa bintara.


Roy Simanungkalit, ayah korban, mengungkap Natanael kerap dimintai uang Arawna untuk judi online. Ia menemukan transfer Rp2 juta dari rekening putranya ke rekening Arawna.


"Saya cek rekeningnya, memang ada transfer ke rekening itu," kata Roy.


Arawna membenarkan pernah menerima transfer, namun mengklaim hanya satu kali.


Roy juga mempertanyakan kejanggalan baju dan celana korban saat di rumah sakit.


Fakta lain terungkap mobil yang membawa korban ke RS Bhayangkara kehabisan bensin di tengah jalan. Arawna memberikan Rp100 ribu untuk membeli bensin sebelum melanjutkan perjalanan.


Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis:


· Pembunuhan biasa: 15 tahun

· Penganiayaan berat menyebabkan kematian: 10 tahun

· Penganiayaan menyebabkan kematian: 7 tahun


Majelis hakim akan kembali memanggil saksi berbelit dalam sidang selanjutnya.


Editor red/tim

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar