Rancangan UU Ketenagakerjaan Mulai Digodok: PHK Dipersulit, Upah Minimum Negosiasi, dan Hak Mogok Bersyarat


Jakarta – Tekanan terhadap DPR dan pemerintah terus menguat. Serikat pekerja dan kelompok buruh mulai menagih janji atas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang harus segera ditindaklanjuti pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.


Putusan MK secara tegas memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan menyusunnya dalam undang-undang tersendiri. Batas waktu yang diberikan MK adalah dua tahun sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024. Artinya, 31 Oktober 2026 adalah garis finis yang tidak bisa ditawar.


Menanggapi tenggat itu, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, menyoroti minimnya keterlibatan buruh dalam proses penyusunan draf.


"Kami sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah dan DPR agar melibatkan serikat buruh dalam pembentukan draf RUU Ketenagakerjaan yang baru. Namun nyatanya, sampai saat ini kami baru sekali diundang resmi, yaitu oleh Komisi IX DPR untuk menyerap aspirasi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7/2026).


Senada, Sekretaris Jenderal KPBI, Damar Panca Mulya, mendesak DPR dan pemerintah untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi UU Cipta Kerja.


"Oktober nanti menjadi panggung politik kelas pekerja. Di situlah kita harus membangun persatuan dan perjuangan bagi kelas pekerja di Indonesia," tegasnya.


Penyusunan Draf dan Poin Krusial


Di sisi lain, proses penyusunan draf telah dimulai. Badan Keahlian DPR telah menyusun naskah akademik dan draf RUU yang terdiri dari 19 bab dan 224 pasal. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Senin (22/6/2026), Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memaparkan sejumlah poin penting yang mengatur nasib pekerja.


Berikut tiga isu sentral dalam draf tersebut:


1. Pencegahan PHK (Pasal 173)

Draf menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan segala cara agar PHK tidak terjadi. Wiwin Sri Rahyani dari Badan Keahlian DPR menjelaskan:


"Artinya semua pihak mengupayakan agar jangan terjadi PHK. Namun dalam kondisi tertentu, jika tidak terhindarkan, wajib dilakukan perundingan bipartit secara musyawarah mufakat."


Jika perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.


2. Penentuan Upah Minimum

RUU ini mengatur bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Selain itu, akan ada indeks dalam formulasi penghitungan upah. Pemerintah provinsi juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi, dan gubernur dapat memberlakukan kebijakan serupa hingga tingkat kabupaten/kota.


3. Hak Mogok Kerja (Pasal 159–167)

Meskipun diakui sebagai hak fundamental pekerja, mogok kerja tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Draf mengatur persyaratan ketat yang harus dipatuhi oleh pekerja dan serikat buruh sebelum melaksanakan hak mogok. Wiwin menegaskan:


"Jadi tidak serta merta bahwa mogok kerja itu menjadi hak, kemudian serta merta juga seenaknya saja."


Target Penyelesaian


Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan paling lambat pada akhir 2026.


"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," ujar Dasco di Gedung DPR, Jumat (1/5/2026).


Meski target sudah dipatok, serikat pekerja tetap mengawal ketat agar substansi draf benar-benar berpihak pada nasib buruh, bukan sekadar formalitas birokrasi. Waktu semakin sempit, dan publik menanti bukti nyata keseriusan wakil rakyat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja Indonesia.


Editor red/sumber Kompas.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar