Pengawasan Bea Cukai Batam Gagal Total di Pelabuhan Tikus Tanjung Sengkuang
BATAM – Pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang menjadi sorotan setelah banyaknya aktivitas pelabuhan-pelabuhan tikus di Barelang. kini bukan lagi isapan jempol. Barang-barang yang diduga sama sekali tidak memiliki dokumen kepabeanan terang-terangan keluar masuk, seolah kawasan ini menjelma menjadi zona mati pengawasan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh tim media ini menyebutkan adanya aktivitas pengiriman barang di lokasi pelabuhan Tanjung Sekuang tersebut telah menjadi pintu gerbang utama peredaran barang ilegal.
"Hampir setiap malam pelabuhan ini banyak aktivitas pak, kami tidak tau apa muatan truk yang melintas itu, yang pastinya truk bermuatan sering keluar masuk lah, namanya juga pelabuhan," ungkap warga sekitar pelabuhan, yang namanya enggan disebut.
Tak berhenti disitu saja, tim media ini terus menggali informasi terkait aktivitas dipelabuhan tersebut, bahkan ada informasi menyebutkan pelabuhan tikus Tanjung Sengkuang kini menjadi jalur utama pengiriman barang terlarang ke luar Batam mulai dari rokok tanpa cukai, suku cadang kendaraan, elektronik, hingga barang titipan. Ini terjadi hampir setiap hari.
Lebih parah lagi, barang-barang yang jelas tidak memiliki izin sah—bahkan diduga menggunakan dokumen palsu atau manifes manipulatif—bisa lolos dengan sangat mudah.
“Setiap kali ada aktivitas, truk lori box menuju pelabuhan itu hampir selalu dikawal kendaraan pribadi. Itu diduga kendaraan oknum aparat yang sengaja menjaga agar operasi ilegal ini tidak diganggu.” ungkap sumber terpercaya media ini.
Aktivitas ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa satu pun tindakan nyata dari aparat. “Apakah sudah ada kesepakatan gelap antara aparat penegak hukum dengan para pengusaha penyelundup?” tanya sumber dengan nada sinis.
Bahkan, jaringan ini disebut dikendalikan oleh pengusaha berinisial I, dengan pelaksana lapangan berinisial S. Operasi berlangsung hampir setiap malam, mulai pukul 21.00 hingga tengah malam, bahkan kadang di siang hari. “Setiap malam masuk sekitar enam truk lori box warna putih dan kuning, semuanya membawa barang ilegal,” sebutnya.
Kelancaran operasi ilegal ini merupakan tamparan keras bagi efektivitas penegakan hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Batam. Para pelaku utama mulai dari pemilik usaha hingga "pemimpin besar" berinisial I terlihat kebal hukum. Mereka masih beroperasi bebas, seolah tidak tersentuh aturan apa pun.
Pemerintah melalui DJBC dan aparat penegak hukum lainnya memang kerap mengklaim gencar memberantas sindikat penyelundupan. Namun fakta di lapangan berbicara lain: aktivitas penyelundupan justru terus menggeliat. Tindakan aparat terkesan seremonial belaka, tanpa efek jera berarti.
Situasi ini menuntut langkah tegas, nyata, dan koordinasi kuat antar aparat serta pemerintah daerah. Tanpa itu, kerugian negara akan terus menggunung dan iklim usaha sehat di Batam akan hancur.
Tim media telah bersiap menyampaikan laporan serta permintaan klarifikasi resmi kepada Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam.
Untuk diketahui, aktivitas ilegal di Pelabuhan Tikus Tanjung Sengkuang adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Berikut pasal-pasal yang relevan:
Pasal 102 mengatur setiap orang yang mengangkut barang impor tidak tercantum dalam manifes dapat dipidana.
Pasal 102A memperjelas tindak pidana penyelundupan, termasuk mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean.
Pasal 103 menjerat siapa pun yang menyerahkan dokumen pabean palsu atau tidak benar.
Pasal 104, 105, 108, dan 109 juga mengatur berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan.
Ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan sangat berat:
· Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
· Pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
· Sanksi bersifat kumulatif (pidana penjara dan denda)
· Barang bukti dan sarana pengangkut (kapal, truk) disita dan menjadi milik negara
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penyitaan barang dan pencabutan izin usaha.
Editor red/tim




Post a Comment