Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivitas Pengerukan di Belakang Union Batu Ampar Terus Beroperasi, Mahasiswa Desak BP Batam dan Pemko Tindak Tegas
BATAM — Di tengih gencarnya perhatian Pemerintah Kota Batam terhadap maraknya pencurian besi dan pasir parit, mahasiswa justru menyoroti persoalan lain yang tak kalah serius: aktivitas cut and fill ilegal yang kian marak dan mengancam lingkungan, ekonomi, serta berpotensi memicu banjir di Kota Batam.
Mahasiswa menilai pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam masih jauh dari efektif. Padahal, kedua lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan aktivitas cut and fill yang tak memenuhi ketentuan perizinan. Tanpa tindakan tegas, kerusakan lingkungan dikhawatirkan semakin parah dan sulit diperbaiki.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan di belakang Union, Batu Ampar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyatakan tidak mengeluarkan izin pematangan lahan untuk lokasi tersebut. Namun fakta di lapangan justru berkata lain: alat berat masih setia menggerus bukit, sementara truk-truk pengangkut tanah lalu-lalang tanpa henti.
Ronaldo Thomas Tawa, Ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi (Orkom) GMKI Kota Batam, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Kami mendesak BP Batam dan Pemerintah Kota Batam segera menghentikan seluruh aktivitas cut and fill yang belum memiliki perizinan lengkap. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, para pelakunya harus ditindak tegas," ujar Ronaldo.
Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila terdapat dugaan oknum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
"Kami meminta setiap dugaan adanya oknum yang melindungi aktivitas cut and fill ilegal diusut secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah," tegasnya.
Penegakan hukum, kata Ronaldo, tak boleh berhenti pada kasus pencurian pasir parit dan rayap besi semata.
"Jangan hanya pelaku pencurian pasir parit dan rayap besi yang ditindak. Apabila ada aktivitas cut and fill yang tidak berizin dan terbukti melanggar hukum, pelakunya juga harus diproses. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas."
Mahasiswa juga mendesak BP Batam dan Pemerintah Kota Batam membuka informasi kepada publik secara terbuka.
"Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana proyek, siapa pemilik atau penanggung jawab proyek tersebut, serta bagaimana status perizinannya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik," pungkasnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Cut and Fill Ilegal
Aktivitas cut and fill tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) .
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 109 UUPPLH, yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) .
Ancaman lebih berat menanti jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) . Ancaman pidana ini berlaku baik karena kesengajaan maupun kelalaian .
Selain itu, dari aspek tata ruang, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp500 juta, serta sanksi pembongkaran bangunan .
Apabila kegiatan cut and fill dilakukan di kawasan hutan atau kawasan lindung, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah .
Sebelum sanksi pidana dijatuhkan, penegakan hukum lingkungan menerapkan prinsip ultimum remedium—sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif tidak efektif. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi, pembekuan izin, hingga pencabutan izin .
Dampak Lingkungan dan Seruan Mahasiswa
Mahasiswa mengingatkan bahwa aktivitas cut and fill ilegal berpotensi mengurangi daerah resapan air, memicu banjir, erosi, kerusakan bentang alam, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Kota Batam.
"Kami mendukung investasi yang taat hukum, bukan investasi yang mengorbankan lingkungan. Jangan sampai demi mengejar investasi, Batam justru menghadapi krisis air bersih, penurunan kualitas udara, dan kerusakan lingkungan di masa depan," tegas Ronaldo.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lingkungan bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan bagi generasi yang akan datang. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merusak masa depan Batam.
Sumber artikel : investigasiinfopublik.com




Post a Comment