Skandal Haji Furoda: Fasilitas Mewah untuk Keluarga Pejabat


JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku telah menyerahkan bukti baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/9/2025). Bukti tersebut memperkuat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang melibatkan istri pejabat hingga staf rumah tangga mereka.


Istri Pejakat Nikmati Fasilitas Negara?


Boyamin menyebut telah menyerahkan foto-foto beberapa istri pejabat yang berangkat haji dengan skema furoda (haji khusus), namun diduga menerima fasilitas negara seperti akomodasi hotel dan konsumsi.


“Itu kan seharusnya tidak boleh,” tegas Boyamin.


Kuota Haji untuk ART dan Tukang Pijat?


Yang lebih mengejutkan, Boyamin juga mengungkapkan bahwa pembantu rumah tangga (ART) dan tukang pijat para pejabat tersebut juga diberangkatkan haji dengan menyalahi aturan. Mereka didaftarkan sebagai petugas haji, padahal menurutnya, petugas haji harus lulus ujian dan bertugas melayani jemaah.


“Tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijet, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah. Tadi saya serahkan lebih lengkap, berupa foto-foto," ujarnya.


Dugaan Double Tunjangan untuk Eks Menag Yaqut


Selain itu, Boyamin juga melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Ia menunjukkan surat tugas dari Inspektur Jenderal Kemenag bernomor 956 tahun 2024 yang menugaskan Yaqut sebagai pemantau haji 2024.


Padahal, sebagai Amirul Hajj (pemimpin rombongan haji Indonesia), Yaqut sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pemberian tugas pemantauan ini diduga melanggar UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


“Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus tidak boleh jadi pengawas. Pengawas internal harusnya dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat Jenderal,” jelas Boyamin.


Dari tugas ganda ini, Yaqut diduga menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 7 juta per hari. “Dikalikan 15 hari, ya berapa itu,” tandas Boyamin.


Boyamin menegaskan, persoalan ini bukan hanya tentang penerimaan uang, tetapi tentang pelanggaran undang-undang yang sistematis. Laporan ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang membayangi penyelenggaraan haji Indonesia.


Sumber beritamerdeka.net.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar