Header Ads


 

Berikan Sanksi Tegas Pada Pelanggar Batas, Satgas Yonif 122/TS Musnahkan 650 KG Pinang Selundupan


JAYAPURA - Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/Tombak Sakti, berhasil Gagalkan Serta Tindak Penyeludupan Pinang Secara Ilegal dari Negara PNG melalui jalan tikus Hinga  lolokan sebanyak 650 Kg di perbatasan RI-PNG Skouw Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua Pada Jumat lalu (26/01/2024).


Wadan Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS Kapten Inf Adi Prayogo Wicaksono S.S.T.Han mengatakan, Pinang ilegal diamankan Pada saat sebuah kendaraan Pick Up yang di bawa oleh salah seorang warga Negara Indonesia melalui jalur tikus (Tidak Resmi) melintas dengan laju dari arah depan Pos penjagaan Komando Utama (KOUT) Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS, kemudian dengan sigap aggota yang berjaga saat itu langsung dengan cepat melaksanakan pengejaran karena mencurigakan dan langsung membawa pelaku ke Pos Komando Utama (KOUT).


“Setelah melaksanakan pemeriksaan dan membongkar semua isi mobil yang ternyata pinang, Ternyata tidak memiliki surat-surat yang jelas sesuai dengan ketentuan yang beralaku, setelah itu Satgas Pamtas Statis RI- PNG Yonif 122/TS melakukan kordinasi dengan pihak Beacukai dan Karantina yang ada di perbatasan PLBN Skouw untuk menindak lanjuti proses hukum kepada warga yang melanggar aturan penyeludupan barang ilegal.


Setelah semua proses penyelidikan berjalan dengan baik pada hari senin (26/02/2024) akan dilaksanakan pemusnahan barang ilegal tersebut bersama Instansi yang ada di perbatasan baik dari Kepolisian, Imigrasi, Beacukai dan karantina PLBN Skouw tepat nya di depan Pos Komando Utama (KOUT) Skouw Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua.


Pemusnahan Ini dilaksankan agar memberi efek jera kepada setiap warga pelintas ilegal dan yang melakukan penyeludupan barang secara ilegal baik itu dari Negara Indonesia ke Papua Newgini maupun sebaliknya dari Negara Papua Newgini ke Indonesia. 


Dani.R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar