Header Ads


 

Layak Acungan Jempol Satres Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Bandar Narkoba


SIMALUNGUN - Penangkapan besar-besaran terhadap sindikat narkoba kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Polisi berhasil menangkap tersangka, " S (43)" alias Gundul, dengan Barang Bukti sebAgai Barang Haram Jenis Shabu - sabu, seberat 96.91 Gram Shabu-shabu. Barang Haram jenis kristal yang  diduga Narkoba Jen s Shabu-sabu Milik Terduga tersangka yang disebut - sebut sebagai salah satu Bandar Shabu diwilayah Nagori Maligas Bayu Kecamatan Huta Bayu Kabupaten Simalungun.


Tersangka berinisial S alias Gundul diduga sebagai Pengedar narkotika golongan I, jenis shabu-shabu. Berhasil diringkus polisi bersama barang bukti berhasil diamankan oleh sejumlah personil Sat Res Nakoba Polres Simalungun. Keberhasilan Personil Polisi dalam melakukan penangkapan pada salah seorang tersangka pengedar Narkoba tidak tidak terlepas dari peran sertanya Masyarakat setempat  pada Senin dini hari,(4/09/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. 


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryono, SH., saat dikonfirmasi awak media online ini tadi sore, menjelaskan bahwa, terduga tersangka berinisial "S " alias Gundul, yang berhasil  ditangkap di samping salah satu Warung Kopi, di wilayah Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu. Tersangka dikenal  warga setempat yang berprofesi tidak tetap.


Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan kegiatan " S " alias Gundul, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin bertindak cepat melakukan penyelidikan serta mengejar dan berhasil mengamankan tersangka, "ujar AKP Adi.


"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan plastik berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 96.91 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, uang sejumlah Rp 500.000, satu pipet plastik, dan satu unit handphone merk Vivo warna biru gelap.


" Tersangka S " alias Gundul mengakui bahwa barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai  miliknya yang diperoleh dari saseorang laki-laki yang dikenalnya di Jalan Ayahanda, Kota Medan, untuk diedarkan kembali. Saat ini, " S " alias Gundul dan barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, "pungkas Kasat Narkoba.


Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah mereka. Polisi juga menghimbau agar masyarakat turut pro aktif dan bersedia melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait Peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Simalungun Wilayah Hukum Polres Simalungun. 


Dani.R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar