Header Ads


 

Dua Camat Tepis Tuduhan Terkait Paksaan Rekomendasi Tungkat Nagori Kedua Wilayah Kecamatan


SIMALUNGUN - Gonjang - ganjing Pemberhentian Sekaligus  pengakatan Tungkat/Perangkat Nagori atau Desa, Camat Purba, Rulianto Girsang S.Psi,M.Si, saat didesak sejumlah perangkat Nagori Saribujandi yang mengaku sudah dieksekusi kedudukan perangkatnya itu oleh Pangulu Nagori/Kepala Desa Saribujandi Japiun Saragih S.Pd MSi, sebagai Kepala Desa yang baru saja dilantik tersebut. 


Camat Purba menampung beberapa  keluhan yang disampaikan sejumlah Perangkat yang datang kekantor camat Purba untuk  melakukan Audensi terkait pemberhentian Tungkat Nagori Saribujandi pada Senin (10/7/2023) sekira pukul 11:30 WIB. Rulianto Girsang mengaku dirinya belum mengetahui adanya hal dimaksud.


Bahkan ia pun menyebutkan belum ada menerbitkan Surat Rekomendasi pada Pangulu yang bersangkutan atau pun menerima surat laporan sebagai Rekomandasi dari Pangulu tersebut berkaitan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Nagori yang baru ujarnya. Selain Camat Purba Camat Raya Kahean pun menyampaikan pada sejumlah perangkat Desa yang juga mempertanyakan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Nagori yang terkena Pemberhentian dimaksud. 


Janopel Tanjung Spd, Camat Raya Kahean mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak akan menyetujui adanya pemberhentian dan pengangkatan  Perangkat Nagori yang baru ujarnya. 


Selama hal dimaksud tidak sesuai dengan  aturan dan perundang undangan ucapnya,  Sembari menegaskan bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat Nagori/Desa jelas ada aturan yang mengaturnya  yakni Permendagri No 67 Tahun 2017, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 83 Tahun 2015. 


Sehingga bila hal dimaksud tetap saja dipaksakan  hal  itu akan menimbulkan permasalahan  serta dapat dipastikan Oknum Pangulu yang baru dilantik tersebut itu telah telah nyata - nyata yakni telah  mengangkangi Surat Edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagori  (DPMDN) Surat Edaran nomor : 400.10.2.2/ 868/ 15.2/ 2023 yang diterbitkan Dinas DPMDN Simalungun. 


Dani.R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar