Begini Kondisi Jalan Di Kawasan Kek Sei Mangke Akibat Mobil Truk Proyek Tanah
PERDAGANGAN - Aktivitas mobil truk pengangkut tanah untuk menimbun lokasi pembangunan perusaan dilokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) SEI Mangke menimbulkan kabut tebal akibat debu beterbangan yang tidak dilakukan penyiraman oleh pihak kontraktor atau pun pihak kawasan. Diduga pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi selaku pemberi izin terkait aktivitas tersebut tidak dilakukan.
Berdasarkan pantauan awak media ini Selasa (4/10/2022) dilokasi, aktivitas truk lori yang mengangkut tanah dari sekitar Kawasan Sei Mangkei untuk menimbun timbun lokasi lahan perusahaan yang belum diketahui namanya karena tidak ada plang nama perusahaan tersebut di pasang dilokasi proyek.
Parahnya lagi, meski kondisi jalan yang menjadi berkabut akibat debu beterbangan itu, pihak pengelola kawasan atau kontraktor proyek tidak melakukan penyiraman jalan untuk mengatasi dampak lingkungan hidup yang mengakibatkan polusi udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daniel Silalahi mengatakan semua perizinan sejak terbitnya UU Cipta Kerja tahun 2020 dan PP No.5 tahun 2021, sudah menjadi kewenangan pusat, dan Perpres No.5 tahun 2022 bahwa kewenangan perizinan pertambangan sudah dilimpahkan ke provinsi.
"Terkait dengan peraturan terhadap pengawasan, maka yang melakukan pengawasan menjadi kewenangan pusat/provinsi," ujarnya menjawab konfirmasi awak media ini.
Daniel juga menegaskan bahwa DLH Pemkab Simalungun tidak pernah dilibatkan akan aktivitas di kawasan Sei Mangkei tersebut. “Kadis DLH sama sekali tidak pernah mendapatkan surat tembusan terkait proyek tersebut y..., Atau DLH Pemkab tidak pernah dilibatkan terkait adanya proyek tanah uruk di SEI Mangke," tegasnya.
Camat Bosar Maligas Rosmardiah Purba mengaku pihaknya pun tidak mengetahui akan aktivitas tersebut.
"Kami tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut pak, jadi saya tidak bisah memberi tanggapan karena takut salah dan itu tidak wewenang kami," katanya.
Kemudian Rosmardiah menyarankan agar awak media menghubungi pihak terkait yakni PISMK Sei Mangke selaku yang berwenang dilokasi dimana proyek penimbunan itu.
"Lebih baik bapak langsung saja konfirmasi pihak PISMK Sei Mangkei, karena mereka yang memiliki wewenang terkait proyek tersebut," katanya lagi, sembari terkesan buang badan.
Disinggung terkait IMB gedung yang akan dibangun, Rosmadiah menjelaskan kembali bahwa pihak Kecamatan tidak memiliki wewenang akan izin IMB, "Terkait perizinan dan IMB tersebut pak, kami tidak ada hak untuk hal perizinan dan IMB. Untuk dua hal tersebut langsung saja konfirmasi pihak administrator yang memiliki wewenang selaku perwakilan pemerintahan," ucapnya, sembari menutup telepon konfirmasi awak media ini.
Salah satu masyarakat yang melintas di lokasi jalan sangat mengeluhkan situasi yang terjadi. Pasalnya, akibat dari aktivitas tersebut jalan menjadi berdebu hingga terlihat seperti kabut asap dan mengakibatkan pulusi udara.
"Kami merasa terganggu melintas di kawasan ini pak dengan adanya aktivitas penimbunan tanah yang saat ini beraktivitas, sementara pihak penyelenggara proyek tidak pernah ada melakukan penyiraman," pungkas seorang wanita berparas ayu tersebut.
Editor red.
Liputan Caisar Manalu.
Post a Comment