Header Ads


 

Belasan Buruh PTPN IV Bahjambi di PHK, Sisa Kontrak 5 Bulan Tak di Bayar


SIMALUNGUN - Sebanyak 18 orang buruh pemanen sawit perkebunan PTPN IV Bahjambi mengalami PHK Sepihak dan masih memiliki sisa kontrak kerja 5 bulan. 


Parahnya, kontrak kerja yang diberikan manajemen PTPN IV Bahjambi tidak memberikan kontrak kerja para buruh itu sebagaimana mestinya dalam aturan Undang-undang yang seharusnya kontrak kerja itu wajib dibuat 2 rangkap.


Pantauan media ini kemarin, Senin (2/8/2021) pagi, sebanyak 18 buruh perkebunan itu mendatangi kantor manajemen perkebunan untuk memperjelas status hubungan kerja mereka. Akan tetapi, mereka mendapat jawaban dari manajemen bahwa kontrak kerja mereka tidak ditandatangani oleh manajer.


"Awalnya kami ada 51 orang yang satu angkatan, tapi kenapa hanya kami 18 orang saja yang di PHK." Ujar salah satu buruh pada awak media ini.


Katanya, saat mereka meminta kontrak kerja yang sudah ditandatangani pada bulan Juli 2021, lalu. Pihak manajemen PTPN IV Bahjambi beralasan bahwa dokumen kontrak kerja tersebut merupakan privasi perusahaan dan tidak diperkenankan diberikan pada karyawan.


"Katanya surat kontrak kerja yang kami itu ada privasi perusahaan. Dan selama 3 Minggu bekerja tersebut, kami disebut hanya harian lepas," Sebutnya.


Hingga berita ini diunggah, awak media ini belum melakukan konfirmasi pada pihak manajemen PTPN IV Bahjambi, dan para buruh itu pun harus pulang dengan kekecewaan. Dan mereka akan menyurati Disnaker Provinsi Sumut, Disnaker Simalungun, Komisi IV DPRD Simalungun, Kementrian BUMN, Kementrian Ketenagakerjaan.




Editor don

Liputan Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar