Header Ads


 

Humas Satgas Covid-19 Simalungun Angkat bicara Terkait 25 Warga Raya yang Positif


SIMALUNGUN - Pamatang Raya Selasa (11/05/2021) Sekira pukul 14:30 WIB. Humas Covid 19 Kabupaten Simalungun  Akmal Siregar yang berhasil dikonfirmasi melalui  telpone selulernya.


Awalnya awak media ini menanyakan mengenai Isu adanya 25 warga yang kabarnya Positif terpapar.  


Namun dibantah oleh  Humas Covid 19,  Akmal Siregar dengan menyebutkan bahwa hal itu sebenarnya bukan sekedar isu akan tetapi memang benar adanya Ucap Akmal Siregar.


Humas Covid 19  menjelaskan mengenai 25 warga yang dinyatakan positif rapid antigend oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pemkab, disebutkan Humas Covid 19,  Kabupaten  Simalungun menyebutkan  setelah dilakukan pemeriksan melalui Rafit Antigend yang mana hasilnya Positif 


Namun mengenai hal itu belum bisa dikatakan Terkofirmasi Positif Covid 19, akan tetapi berfotensi atau mengarah pada terpapar Covid 19. 


Sehingga  ke 25 orang warga yang  telah nelalui pemeriksaa  Rafid Antigend dan dinyatakan positif rafid antigen ini akan tetapi masih harus menjalani pemeriksaan Swab Pcr dan hasilnya hingga saat masih belum bisa dipastikan, dikarnakan masih harus menunggu hasil jelasnya. 


Saat ditanya awak media ini mengenai kondisi kesehatan pada 25 warga tersebut Akmal Seregar mengatakan bahwa warga yang dinyatakan Positif Rafid Antigend kondisinya baik kini harus menjalani Isolasi. 


Sementara saat ditannya Bahwa warga tersebut dimaksud menjalani isolasi dirumah nya, masing-masing dan sebagain warga ada juga yang menjalani  isolasi  dirumah Sakit. 


Sedangkan mengenai Wilayah Kecamatan Raya terkait 25 warga yang disebutkan positif terpapar setelah melalui tes rafid Antigend, dan masih menunggu hasil Swab Pcr Humas Covid 19, menyebutkan bahwa Wilayah Kecamatan Raya kini menyandang sebagai Zona Kuning. 


Sehingga mengenai penerbitan sueat ijin keeamaian atau pun pesta, Humas Covid 19 menjawab bahwa penerbitan  surat ijin keramaian pesta itu dikeluarkan oleh Pihak Nagori atau Lurah akan tetapi itu pun bisa diberikan setelah memenuhi persaratan ijin, jika kasus Covid 19 diwilayah tersebut rendah. 


Akan tetapi karena Kecamatan Raya, kini  telah terjadi kasus sebanyak 25 warga positif sesuai rafid Antigend sehingga Humas Covid 19 mengatakan tidak Boleh untuk mengeluarkan atau menerbitkan Surat Ijin keramaian pesta. 


Humas Covid 19 Pemkab Simalungun melalui media online ini, menghimbau pada seluruh warga masyarakat Kabupaten Simalungun tidak boleh panik serta senantiasa harus selalu mematuhi Protocol Kesehatan.  


Selain itu juga Akmal Siregar  berharap agar Virus  Copid 19 dan semua penyakit  lainnya segera sirna dari muka bumi ini. Tutupnya,


Dani R.





 

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar