Header Ads


 

Masih Ingat Dengan Ulah Salah Seorang Oknum Kepsek Yang Mencoreng Dunia Pendidikan Simalungun


SIMALUNGUN - Masih ingat terkait ulah bejad salah seorang oknum Kepala Sekolah SDN 094174 Pardamean Nauli  Nagori Marubun Bayu, wilayah  Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Korban pelecehan yang merupakan salah seorang murid sebut saja Bunga (11) yang telah menjadi korban Pelecehan Seksual hingga berkali kali oleh tersangka pelaku  ZA yang dilakukan pelaku didalam ruangan belajar. Sedangkan korban masih duduk di kelas Vl SD, Pelaku diduga kepala sekolah (Kepsek).


Terendusnya perbuatan si pelaku ini atas informasi masyarakat Marubun Bayu, Jumat (22/01/2021) lalu Sementara awak media online ini. Menindak lanjuti ulah bejad sang Oknum Kepsek tersebut apakah penaganan hukum serta Sangsi dari Pihak Pemerintah Kabupaten terkusus dari BKD sebab pelaku diketahui sebagai PNS dibawah naungan Dinas Pendidikan, yang  menjabat  sebagai Kepala Sekolah. 


Kabar yang mencengangkan bahwa warga Masyarakat sekitar sudah mengetahui kebusukannya Oknum Kepasek dimaksud. Atas tidakannya yang dipandang Abnormal itu Bahkan kabarnya upaya guna menyumbat mulut pihak orang tua Korban sudah disumbat dengan sejumlah uang perdamaian. Bak pwpatah mengatakan, serapat rapatnya menyimpan bangkai akhir tercium jua.  


Hingga kasus Pelecehan seksual itu pun, didapat sejumlah awak media hingga keruangan Unit Perlidungan Perempuan Anak  (PPA-Polres - Simalungun). Tawar menawar uang perdamaian pun, terjadi dan akhirnya

Pelaku hanya mampu menyanggupi Rp. 170 juta dan akhirnya ibu korban menyetujui perdamaian tersebut Rp. 170 juta, walau 20 juta sisa uang perdamaian masih ngutang  ujar masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan.


Namun disayangkan, di dalam perdamaian tersebut tidak melibatkan Kepala Desa Marubun Bayu Hendrik Manik dan tokoh agama setempat. Sedangkan yang membubuhkan tanda tangan di dalam kertas perdamaian hanya melibatkan mantan Ketua Maujana Waluyo dan saksi-saksi dari Kepala Dusun 3 dan 4 Jaruo dan salah seorang guru honor yang juga tak mau namanya disebut.


Dalam hal ini, masyarakat Marubun Bayu memohon agar kepala sekolah tersebut di proses secara hukum sesuai dengan perbuatannya, dan ZA tidak boleh lagi tinggal di desa ini, agar jangan terulang lagi terhadap anak-anak kami, ujar masyarakat Marubun Bayu.


Sementara itu, Kabid SD J. Damanik melalui sambungan seluler mengataka, bahwa ZA sudah dipanggil ke kabupaten. Hal ini akan kita proses sampai tuntas, kalau memang hal ini benar dia lakukan kita akan pecat, ujarnya.


Kalau memang benar perbuatan ini dia lakukan, sesuai dengan UU Pidana, maka pria yang telah memiliki istri dan anak ini dijerat beberapa pasal. Diantaranya pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlinmdungan anak. dengan ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, karena si tersangka ini adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumanya di perberat dengan pasal 82 ayat 2. 


Sedangkan Sekretaris Daerah  Pemkab Simalungun, Andreas Mixnon Simamora saat dimintai keterangannya  pada awak media ini menyebutkan Oknum Kepsek Kasusnya sedang diperoses. Mengenai Sangsi bisa dipecat secara tidak hoat atau diberhentikan dari PNS. jelasnya 


Selain itu juga Sekda Kabupaten Simalungun, menambahkan bahwa oknum Kepasek yang diduaga telab melakukan pelecehan seksual dimaksud dan  kini sedang menjalani  pemeriksaan oleh pihak Inspektorat. ujarnya.Sehingga kita masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Ispektorat dan penindakan Kode etik oleh pihak BKD Paparnya. 


Andreas Mixnon Simamora pun menegaskan untuk  Kasus pidananya apa lagih hal itu dilakukan pada anak dibawah umur sehingga masuk kedalam UU perlindungan anak yang ancaman nya pun cukup tinggi yakni 9 hingga 12 tahun penjara. Sementara Kasat Reskrim  Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo Sik. MH saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan kasusnya masih didalami untuk lebih kelasnya silahkan tannya ke Humas,"   pungkasnya.


Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar