Header Ads


 

Lakalantas Hutabayu Raja Motor Satria FU VS Motor Viar, 1 Tewas


SIMALUNGUN, HUTABAYU RAJA - Dua pengendara sepeda motor terlibat adu kambing diruas jalur Hutabayu Raja menuju Tanah Jawa tepatnya  di Jalan umum KM 02-03 jurusan Tanah jawa - Hutabayu raja Nagori Muara mulia, Kecamatan Tanah Jawa. Akibatnya, satu korban tewas di tempat kejadian. Kamis (10/09/2020) Sekira pukul 18:45 Wib.


Menurut keterangan salah seorang  Saksi mata (Jeporlah R, 24) menyebutkan pengendara sepeda motor Suzuki Satria Fu yang ditunggangi Indra Siburian (25) datang dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat dikendalikan dan terjadi tubrukan dengan sepeda motor Viar yang di tunggangi Lindung Sianturi (korban tewas).


Sementara, Indra Siburian mengalami  luka cukup berat sehingga dilarikan warga ke Rumah Sakit terdekat RS Balimbingan di Seputaran Tanah jawa guna mendapat perawatan medis.


Dan korban tewas, Lindung Sianturi yang tercatat sebagai warga Negri Bayu I Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa itu dibawa petugas Satlantas dari Unit Laka yang saat itu sudah  tiba dilolakasi TKP ke Rumah Sakit Umum untuk dioptopsi.


Berdasarkan kronologis yang diterima dari pihak kepolisian, sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, diduga satu unit Sepeda motor Suzuki Satria Fu tanpa TNKB yang dikendarai oleh Indra Siburian datang dari arah Hutabayu Raja menuju arah tanah Jawa dengan kecepatan tinggi kurang hati-hati bahkan lepas kendali. 


Setibanya di TKP mengambil jalan kekanan arah jurusannya, tidak memperhatikan satu unit sepeda motor Viar yang tidak menyalakan Lampu penerang datang dari arah berlawanan dsri Tanah Jawa.


Kanit Lakalantas menyebutkan faktor  yang mempengaruhi : pengendara sepeda motor Suzuki Satri FU tanpa TNKB sehat dan pengendaranya mengalami luka berat.


'Satu unit sepeda motor Viar tanpa TNKB tidak dalam kondisi standar Keselamatan. Faktor cuaca/alam.

Saat terjadinya kecelakaan cuaca gerimis pada Malam hari, arus lalin sepi, dua arah, daerah persawahan  penduduk. Faktor Jalan.

Jalan merupakan jalan  provinsi, lebar jalan 5 meter, jalan aspal hotmik, pandangan bebas, tidak terdapat marka jalan, tidak terdapat lampu jalan. Langkah yang diambil Personil yang berada di Lokasi kejadian Terima Laporan, Cek dan olah TKP selanjutnya Mengatur arus lalu lintas serta melakukan pemotretan ditempat Kejadian Perkara (TKP)  dilanjutkan  dengan pengecekan Korban ke RS 

sekaligus mencatat identitasnya dan juga para saksi kemudian mengamankan barang bukti

serta Lapor kepada Pimpinan." pungkas Kanit Laka Sat Lantas Polres Simalungun IPDA Ramadhan Siregar. 


 Dani R

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar