Header Ads


 

Kasus PHK, PT Inaraya Sukses Pratama Terpajang di Papan Disnaker Batam

BATAM - Lagi - lagi nama PT Inaraya Sukses Pratama terpajang di papan pengumuman sidang mediasi Disnaker kota Batam, kasusnya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawannya bernama Jonni.

Pantauan Buruhtoday.com, Senin (23/9/2019) di papan sidang mediasi, nama PT Inaraya Sukses Pratama masuk pada urutan ke (3) yakni pukul 10.00 Wib, dan nama mediator dari Disnaker kota Batam tertulis Annisa.

Menurut informasi yang diperoleh awak media ini, hasil sidang mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan yang bergerak di bidang minuman kemasan tersebut belum menemui titik terang.

Waindra SH selaku kuasa hukum pekerja saat disambangi awak media mengatakan bahwa dirinya hanya membantu agar pekerja mendapatkan hak - haknya.

Menurut Waindra,  pihak perusahaan tersebut telah melanggar Undang - Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kita sudah minta kepada pihak perusahaan agar mempekerjakan kembali Jonni dengan tuntutan sebagai karyawan permanen, tapi pihak perusahaan tidak mengindahkannya dan kita minta juga agar perusahaan ini membayarkan hak - hak nya pihak perusahaan juga tidak mengindahkan. "ujar Waindra SH

Waindra mengaku, dirinya sudah menangani 15 orang karyawan PT Inaraya dengan kasus yang sama yakni PHK. "Joni ini adalah karyawan yang ke 15 yang di PHK dan saya tangani, akan tetapi dari semua kasus itu belum ada menemukan titik terang," tuturnya.

Manajemen PT Inaraya Sukses Pratama melalui Riyandi selaku kuasa hukum perusahaan saat di sambangi awak media terkesan enggan memberikan komentar.

"Kapan - Kapan aja ya bang. "ucapnya sambil melambaikan tangan dan berjalan cepat.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Disnaker kota Batam melalui salah satu staffnya menyebutkan bahwa pertemuan selanjutkan akan segera digelar kembali.

"Dalam waktu dekat, mereka akan kita panggil lagi untuk mediasi berikutnya." Sebutnya dengan singkat.

Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar