Header Ads


 

Polsek Tanah Jawa Berhasil Menangkap Tiga Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

TANAHJAWA - Tiga terduga tersangka Beny Rajaguguk (28), Andre Alvian (20) dan Rangga Hanafi(16) yang masih berstatus pelajar ini berhasil diringkus Polsek Tanah Jawa karena disinyalir kerap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Sabtu (3/8/2019).

Ketiganya pelajar itu tercatat sebagai warga Nagori Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus ketiganya berdasarkan informasi berharga tersebut itu lah melakukan pengintaian sesuai ciri-ciri para pelaku dan tempat dimana mereka acakali mengkomsusi Narkoba dimaksud.

Saat personil Polsek Tanah Jawa melakukan pengintaian nampak ada dua Pemuda yang sedang pura pura memperbaiki Sepeda Motor yang mereka gunakan. Sesuai denganciri-ciri informasi warga yang diterimanya. Tak mau keburu kabur buruannya itu polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan pada dua pemuda itu.
Dari hasil pemeriksaannya Perugas berhasil mengamankan  Satu Bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu. Brutto 0,13 G. Satu Buah Jacket Merk Est Original Warna Hitam dan (Satu) Unit Handphone merk Smartfrend warna kesing Hitam Serta (Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra X 125 Warna Hitam list Hijau BK 3791 TAF diduga milik tersangka selain itu juga dari kantong saku celana dan dompet tersangka keduanya polisi juga mengamankan Uang Tunai Sebesar RP. 72 ribu rupiah. Kedua pemuda itu pun diintrograsi oleh petugas dan hasilnya.  Kedua Tersangka  ANDRE juga RANGGA keduanya  menyebutkan bahwa barang Haram  dimaksud dibelinya  dari Temannya bernama Beni Rajagukguk .

Kemudian Polisi pun melakukan tugasnya dengan baik yakni dengan dilengkapi Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / VIII / 2019 / SU / Sekta Tanah Jawa.

Tak mau menyia nyiakan waktu Personil Polsek Tanah Jawa ini pun kemudian mendatangi Rumah Beni Rajaguguk. Didampingi Gamot setempat, dirumah tersangka pun digeledah. Dari hasil penggeledahan Polisi Sekira Pukul 22. 45 Wib, Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa Langsung Melakukan Penangkapan Terhadap laki laki Bernama BENI di Dalam Rumah tersangka BENI. dan setelah dilakukan Introgasi, laki laki tersebut bernama Beni Rajagukguk.

Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa langsung Menanyakan Tentang keberadaan Narkotika Jenis Sabu yang dimiliknya. Dengan Sikap Kooperatif dan Mengakui Kesalahannya, Tersangka Beni Rajagukguk langsung mengeluarkan 1 ( Satu ) buah Kotak Permen Mint yang Didalamnya terdapat 5 ( Lima ) bungkus plastik klip Kecil tembus pandang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu. dan Tersangka BENI RAJAGUKGUK mengakui bahwa di Sepeda Motor Honda Bead milik tersangka Masih ada menyimpan Sebahagian Barang Bukti Narkotika jenis Sabu. Dengan di Dampingi gamot Setempat ABDI SETIAWAN. Ikut menyaksikan pengeledahan  terhadap sepeda motor tersangka dan mendapatkan barang bukti berupa :

- 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip Besar  tembus pandang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.

- 1 ( Satu ) Bungkus plastik klip Sedang  tembus pandang berisikan butiran Kristal diduga Narkotika Jenis  Sabu

- 2 ( Dua ) Bungkus Sedang Plastik klip Kecil Kosong.

- 1 ( Satu ) Buah Sekop yang terbuat dari sedotan Warna Putih.

yang terdapat di Dalam Dompet warna Hitam. dan terletak di dalam Jok sepeda Motor milik tersangka. dan Tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut di dapat dari laki laki bernama SUHENDRI warga Tembung Kodya Medan.

Atas peristiwa itu maka Pelapor dan saksi saksi melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan penyitaan serta penggeledahan dan selanjutnya tersangka BENI RAJAGUKGUK dan barang bukti dibawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk di proses sesuai dgn hukum yang berlaku di NKRI.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar