Header Ads


 

Tersangka Pencurian Ranmor di Medan Ditangkap di Simalungun

SIMALUNGUN - Jajaran Personil Polsek Dolok Panribuan, berhasil meringus tersangka pencuri sepeda motor atau Ranmor Lintas Kabupaten, tersangka bernama Leonardo Sirait (23) yang bekerja disalah satu Doorsmer diwilayah Amplas Medan. Kamis (01/08/2019) sekira pukul 19:30 WIB

Polsek Dolok Panribuan, Telah  mengamankan seorang Laki-Laki LEONARDO SIRAIT diwilayah  Pekan Tiga Dolok , Kecamatan, Dolok Panribuan Kabupaten  Simalungun. Tersangka pelaku Curanmor dimaksud sesuai laporan Korban yang diterima Personil Jaga Polsek Patumbak Amplas Medan beberapa pekan lalu.

Korban yang mengaku bermarga Sirait itu mengaku pada polisi,  bahwa Sepeda motor miliknya hilang digondol maling  dari dalam rumahnya di Gang horas Patumbak Marendal Amplas Medan.

Kapolsek dopan AKP Agusman mendapat informasi dari Kanit Reskrim Parapat IPDA J Manurung bahwa diduga tersangka curanmor yang TKP nya dari Polsek Patumbak yang kemudian melarikan diri kewilayah Hukum  Dolok Panribuan Polres simalungun.

Setelah informasi tersebut dipandang  akurat Kapolsek Dolok Panribuan kemudian memerintahkan Anggotanya yakni  Kanit Intel Polsek untuk melakukan penyelidikan dilokasi Pekan Tiga Dolok Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian Akhirnya membuahkan hasil   tersangka Pencuri Ranmor sesuai ciri- ciri yang diberikan pihak personil  Polsek Patumbak.

Tak mau kehilangan buruannya  sejumlah personil polisi dari Polsek Dolok Panribuan  ini pun kemudian melakukan penangkapan pada seorang laki-laki dan setelah  diinterogasi oleh Perugas,  Pada Polisi laki laki dimaksud  mengaku bernama Leonardo Sirait.

Tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian  sepeda motor jenis Honda Beat BK nya lupa dan warna hitam dan sepeda motor atau Barang Bukti tersebut diambil didalam rumah marga Sirait alamat gang horas patumbak  Medan.

Kemudian Tersangka pelaku tersebut menjual Sepeda motor hasil Curiannya itu  ke salah seorang kenalannya disebut sebut bernama  Lau Balang dengan harga Rp  3 Juta Rupiah.

Sementara pihak Polsek Dolok Panribuan setelah sesuai dari pengakuan tersangka kemudian menghubungi pihak Polsek Patumbak untuk penjemputan atas Tersangaka pelaku dimaksud.

Dani R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar