Header Ads


 

Kasus Pornografi ASN Pemkab Simalungun, Ini Hasil Pemeriksaan Polres

SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., didampingi Kanit Idik II Iptu Panji Nugraha, STr.K., menggelar press release terkait kasus Pornografi Dua Oknum  ASN,  pada Senin (15/07/2019) bertempat di Aspol Polres Simalungun Jln Sagnawaluh Jl Asahan Kota Pematang  Siantar. sekira Pukul 10.00 WIB.

Dua Oknum ASN Pelaku Pornografi  diancam Hukuman Penjara  10 hingga 12 Tahun. Tersangka diduga telah melanggar pasal 34 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 10-12 Tahun atau Kedua Oknum ASN dimaksud  sebagai mana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Perbuat mesum tersebut terjadi di dalam rumah kediaman (LS) yang terletak di Huta I Nagori Pematang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Dalam gelar Kapolres menjelaskan kronologis kejadian berawal dari adanya berita disejumlah media cetak lokal  tertanggal 11 Juli 2019 dihalaman depan berjudul “Oknum staf & Kaur diduga bermuat mesum”,  dan dari berita tersebut ada oknum pegawai Kantor Camat Gunung Maligas dengan inisial (BH).

" Keduanya diduga melakukan video mesum dengan seorang Seketaris Desa Pematang Gajing dengan inisial (LS) yang mana berita tersebut sudah sampai tersiar dimedia elektronik dan sudah menjadi berita nasional, diketahui bahwa keduanya merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)" ucap Kapolres Simalungun.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 personil Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para pihak-pihak terkait dan melakukan introgasi atas adanya atau beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oleh BH dan LS dengan durasi tiga menit tiga puluh detik tersebut.

Kemudian personil mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dan selanjutnya dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua (BH & LS). Sejumlah saksi saksi pun telah dimintai keterangan oleh petugas beserta kedua Tersangka dan Barang Bukti (BB) diantaranya 1 (satu) buah Flasdisk berisikan video bermuatan pornografi diduga dilakukan oleh BH dan LS, 12 (dua belas) unit handphone milik Tersangka dan saksi-saksi, 1 (satu) buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, 1 (satu) buah jilbab warna merah jambu, 1 (satu) buah bra warna hitam milik tersangka LS, 1 (satu) buah jaket warna hitam milik tersangka.

Terhadap (BH) dipersangkakan melanggar pasal 35 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda sebanyak enam miliar dan telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Simalungun.

Kemudian terhadap tersangka inisial (LS), jenis kelamin perempuan, umur 41 thn, agama islam, pekerjaan ASN dengan jabatan seketaris desa Pematang Gajing, Alamat Huta I Pematang Gajing Nagori Pematang Gajing Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kedua Oknum ASN tersebut dimaksud diduga telah melanggar pasal 34 Undang-undang RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman selama 10-12  tahun penjara atau denda lima miliar, dan terhadap kedua  tersangka telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Simalungun. Ada 13 adegan membenarkan adegan shurr dimaksud.

Liputan DANI R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar