Header Ads


 

Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Nicke Widyawati



Foto Nicke Widyawati/gambar Istimewa

JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU RIAU-1.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS dan IM," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (13/9).

Selain Nicke, KPK juga memanggil pengusaha Samin Tan untuk diperiksa sebagai saksi. 

"Keterangan kedua saksi dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," katanya.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Nicke pada 3 September lalu. Ia diperiksa dengan kapasitas sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Namun Nicke tak memenuhi panggilan KPK lantaran tengah mengikuti rapat pemegang saham perusahaan pelat merah itu. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Eni, Idrus, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo.

Eni diduga menerima uang Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu merupakan jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PT PLN senilai US$900 juta. Sementara Idrus dijanjikan bakal mendapat US$1,5 juta bila Kotjo berhasil memegang proyek tersebut.


Sumber : CNN Indonesia.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar