Header Ads


 

Oknum Kades Terbukti Menyelewengkan Anggaran Dana Desa, Ini Fakta Yang Ditemukan ICW

Ilustrasi
JAMBI -  Kepala Desa Mudo di Jambi, Syamlawi, dituntut kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum akibat diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp212 juta. 
Pihak Kejaksaan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melalukan penyelewengan anggaran dana Desa.
"Kalau dari data terakhir misalnya 2017, totalnya kan sekitar Rp14 miliar dari keseluruhan korupsi dana desa. Kalau dilihat dari alokasi dana untuk masing-masing desa yang kisarannya 800 (juta) sampai Rp1 miliar yah Rp14 miliar itu sebenarnya besar," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo.
"Tetapi kalau dibandingkan dengan total alokasi anggaran dana desanya yah itu tidak signifikan," lanjut Adnan.
ICW mendapati bahwa korupsi dana desa meningkat pesat, menempati peringkat ketiga sektor yang paling banyak ditangani penegak hukum pada 2017.
Adnan mengatakan bahwa alasan terbesar penyelewengan dana desa ini adalah akibat kurangnya kemampuan aparat desa terkait perencanaan - hal yang juga diutarakan oleh pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnain.
"Butuh kemampuan khusus dari aparat desa untuk mengelola dana tersebut," ujar Zuliansyah.
Dia mengisahkan bahwa saat dana desa ini pertama digulirkan, pihaknya melakukan sebuah studi kecil ke beberapa pemerintah desa dan ternyata banyak pemerintah desa yang mengeluhkan pemberian dana itu.
"Karena ada kekhawatiran tentang pengelolaan dana ini yang kalau salah-salah sedikit, kepleset, itu bisa masuk ke ranah pidana, korupsi dan sebagainya," ungkap Zuliansyah.
Dari sisi pengawasan, juru bicara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan kementeriannya sudah melakukan beberapa cara untuk meningkatkan kapasitas
"Dari 74.957 desa yang ada, kita baru punya pendamping desa itu hanya sekitar 37.000. Pendamping desa inilah yang berhadapan langsung dengan aparat desa, dengan orang-orang yang mengelola dana desa. Peningkatan kapasitas melalui itu," jelas Bonivasius.
"Pendamping desa itu sendiri kita tingkatkan kapasitasnya. Kita punya Balai Latihan Masyarakat yang ada di beberapa daerah, tidak di semua provinsi," tambahnya.
Nanang Susanto, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Utara yang memberikan pelatihan ke para pendamping desa mengakui bahwa pelatihan itu rutin dilakukan.
"Kalau soal pelatihan itu memang setiap tahun satu kali ada penyegaran untuk pendamping lokal desa atau pendamping desa. Tapi di setiap kabupaten, biasanya setiap satu bulan atau dua bulan," papar Nanang.
Pembekalan yang diberikan terhadap pemimpin desa, menurut Nanang, adalah dalam bentuk telaah materi atau pemecahan masalah di masing-masing desa.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun untuk dana desa sementara tahun depan ditingkatkan menjadi Rp73 triliun.

Sumber : www.bcc.com

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar