Pekerja Kapal Pesiar Judi Singapore Ini Minta Universal Shipmanajemen Pte Ltd Bayarkan Pesangonnya
BATAM - Rahman salah satu karyawan traffic controller yang di PHK
sepihak oleh Univershal Shipmanajemen Pte Ltd mengaku bahwa Hartono dan
Emi selaku perwakilan manajemen perusahaan di Batam tidak mengikuti
aturan proses hukum berdasarkan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kata Rahman, manajemen perusahaan yang di Indonesia atau Batam yakni Hartono dan Amy telah mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, pihak perusahaan itu malah menawarkan sisa kontrak kerja pada salah satu rekannya (Yosep) dan mengabaikan perhitungan uang pesangon.
"Awalnya rekan saya (Yosep) diajak bertemu di Mega Mall. Dan saat itu rekan saya sudah mau untuk bernegoisasi terkait uang pesangon kami, yang mana kami minta agar Univershal Shipmanajemen Pte Ltd mau membayarkan SGD 5000 - 6000. Lalu Hartono dan Amy berjanji akan menyampaikan permintaan kami ke Office Singapore," Ucap Rahman, seperti keterangan yang di sampaikan Yosep pada dirinya. Kamis (21/12/2017) di Batam Center.
Lalu, katanya lagi. Setelah dua minggu berlalu pertemuan itu, rekannya Yosep pun dihubungi kembali untuk meminta bertemu. Dan saat itu, Amy mengatakan bahwa manajemen hanya mau membayarkan sisa kontrak kerja saja. Dan Yosep menerimanya, akan tetapi Rahman tetap menolak karena tuntutan uang pesangon tersebut sangat jauh dari yang diharapkan yakni SGD15.812,5.
"Saat saya dihubungi pak Yosep terkait penawaran tersebut, saya jelas menolaknya. Karena saya sudah 10 tahun bekerja tanpa ada jedah waktu off, dan yang dimaksud dengan sisa kontrak kerja itu hanya dua bulan kerja," katanya.
Ia pun menegaskan, jika perusahaan tidak ada etikad baik lagi untuk duduk bersama, maka permasalahan yang dialaminya tersebut akan tetap dilanjutkannya. Rahman pun akan segera menyurati kembali Presiden RI dan Kementrian Ketenagakerjaan untuk yang kedua kalinnya.
"Bila memang surat kita yang pertama belum direspon, dalam waktu dekat saya akan kembali menyurati Presiden Joko Widodo dan Intansi lainnya agar semua tau bahwa perusahaan Singapore Universahal Shipmanajemen Pte Ltd selaku pemilik KAPAL PESIAR JUDI yang berada di laut OPL mempekerjakan para karyawan dari Batam tanpa ada rekomendasi dari Pemerintah Indonesia khususnya Pemko Batam, seperti pernyataan Disnaker Batam bahwa mereka tidak dapat menjangkau perusahaan itu karena tidak terdaftar." tegasnya.
Hingga berita ini diunggah, Hartono dan Amy managemen Universal Shipamanjemen Pte Ltd perusahaan Singapore tersebut yang telah mengangkangi UU Ketenagakerjaan RI di Batam belum merespon konfirmasi media ini melalui pesan WatshAppnya.
red/don.
Kata Rahman, manajemen perusahaan yang di Indonesia atau Batam yakni Hartono dan Amy telah mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasalnya, pihak perusahaan itu malah menawarkan sisa kontrak kerja pada salah satu rekannya (Yosep) dan mengabaikan perhitungan uang pesangon.
"Awalnya rekan saya (Yosep) diajak bertemu di Mega Mall. Dan saat itu rekan saya sudah mau untuk bernegoisasi terkait uang pesangon kami, yang mana kami minta agar Univershal Shipmanajemen Pte Ltd mau membayarkan SGD 5000 - 6000. Lalu Hartono dan Amy berjanji akan menyampaikan permintaan kami ke Office Singapore," Ucap Rahman, seperti keterangan yang di sampaikan Yosep pada dirinya. Kamis (21/12/2017) di Batam Center.
Lalu, katanya lagi. Setelah dua minggu berlalu pertemuan itu, rekannya Yosep pun dihubungi kembali untuk meminta bertemu. Dan saat itu, Amy mengatakan bahwa manajemen hanya mau membayarkan sisa kontrak kerja saja. Dan Yosep menerimanya, akan tetapi Rahman tetap menolak karena tuntutan uang pesangon tersebut sangat jauh dari yang diharapkan yakni SGD15.812,5.
"Saat saya dihubungi pak Yosep terkait penawaran tersebut, saya jelas menolaknya. Karena saya sudah 10 tahun bekerja tanpa ada jedah waktu off, dan yang dimaksud dengan sisa kontrak kerja itu hanya dua bulan kerja," katanya.
Ia pun menegaskan, jika perusahaan tidak ada etikad baik lagi untuk duduk bersama, maka permasalahan yang dialaminya tersebut akan tetap dilanjutkannya. Rahman pun akan segera menyurati kembali Presiden RI dan Kementrian Ketenagakerjaan untuk yang kedua kalinnya.
"Bila memang surat kita yang pertama belum direspon, dalam waktu dekat saya akan kembali menyurati Presiden Joko Widodo dan Intansi lainnya agar semua tau bahwa perusahaan Singapore Universahal Shipmanajemen Pte Ltd selaku pemilik KAPAL PESIAR JUDI yang berada di laut OPL mempekerjakan para karyawan dari Batam tanpa ada rekomendasi dari Pemerintah Indonesia khususnya Pemko Batam, seperti pernyataan Disnaker Batam bahwa mereka tidak dapat menjangkau perusahaan itu karena tidak terdaftar." tegasnya.
Hingga berita ini diunggah, Hartono dan Amy managemen Universal Shipamanjemen Pte Ltd perusahaan Singapore tersebut yang telah mengangkangi UU Ketenagakerjaan RI di Batam belum merespon konfirmasi media ini melalui pesan WatshAppnya.
red/don.
Post a Comment