Header Ads


 

Buruh Pelabuhan Selatpanjang Terancam Kehilangan Pekerjaan

SELAT PANJANG - Terkait macetnya arus impor barang di Pelabuhan Pelindo Selatpanjang yang mengakibat ratusan buruh angkut yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kehilangan pekerjaan.

Saiful Perwakilan Buruh Angkut yang tergabung dalam TKBM berharap pemerintah dapat mencarikan solusi agar buruh dapat bekerja dan memperoleh penghasilan lagi.

"kami minta solusinya," harap Saiful karena dampak pengangguran sistemik.

Sekedar informasi buruh angkut pelabuhan yang masuk anggota TKBM dan memiliki kartu berjumlah 120 orang dari jumlah itu mempekerjakan lagi buruh angkut sebanyak 100 orang yang kini menjadi pemgangguran.

Masalah lainnya yang menyebabkan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Pelindo I Selatpanjang bukan kawasan Free Trade Zone seperti halnya Pelabuhan Dumai, salah satu dari enam Pelabuhan di Indonesia yang diberikan izin oleh pemerintah pusat untuk perdagangan lintas batas.

Masalah ini diangkat dalam rapat koordinasi dengan melibatkan dinas dan instansi vertikal terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Meranti, Yulian Norwis SE MM, Rabu (6/9/2017).

Turut hadir dalam Rakor itu Asisten II Setdakab Meranti Ir Anwar Zainal, Kadisperindag Drs Azza Fahroni, Kepala Badan Penanaman Modal Irmansyah, Karantina, Perwakilan Kajari, Perwakilan Bea Cukai, Kabag Ops Polresta Meranti, Perwakilan Buruh Angkut Pelabuhan.

Dalam Rakor tersebut didapati, berkurangnya aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Pelindo I Selatpanjang, berawal saat terjadinya penangkapan barang Import yang dianggap beresiko tinggi oleh Tim gabungan Operasi Pangan Nasional (OPSON) dari unsur BPOM, Polri dan Kejaksaan.

Mereka sempat menyegel puluhan ton barang ilegal di dalam Gudang milik PT (persero) Pelindo I Cabang Selatpanjang, pada Maret 2017 lalu. Sidak itu dipimpin langsung Ka BPOM RI Ir Penny Kusumastuti Lukito.

Sejak saat itu, para importir di Selatpanjang hampir menghentikan semua aktifitas impor barang terutama makanan. Berkurangnya aktifitas impor di Selatpanjang karena semakin ketatnya aturan kepabeanan.

Dimana telah dibentuknya Satgas penertiban barang impor beresiko tinggi yang terdiri dari Kementerian Keuangan RI, KPK, Kapolri, Kajagung, Menteri Pedagangan, PPATK, Kepala Staf Kepresidenan dan Dirjen Bea Cukai khususunya di wilayah timur. Tim ini akan menindak semua aktifitas import yang tidak memiliki izin.

Seperti dikatakan pihak Kejari Meranti semua terkait dengan izin yang tidak bisa ditawar tawar kecuali ada kebijakan, karena dampaknya pada pajak, jika pajak tidak jalan maka pemasukan negara nol.

Kadisperindag Meranti Drs Azza Fahroni, dalam penjelasannya mendapatkan izin Free Trade Zone (FTZ) tidak mudah dan akan memakan waktu yang lama mulai dari lobi di Legislatif, seperti menghasilkan produk tertentu untuk dikirim keluar seperti di Dumai.

Meski begitu seperti dikatakan Sekda Pemkab Meranti mengaku telah mengusulkan menjadi salah satu Free Trade Zone seperti yang diberlakukan di Dumai melalui Komisi 6 DPR RI, karena menurut Sekda tidak ada alasan Meranti tidak mendapat fasilitas FTZ karena kondisi Meranti yang merupakan daerah Kepulauan mirip dengan Karimun Kepulauan Riau.

Sementara itu terkait penanganan barang sitaan BPOM RI beberapa waktu lalu dari hasil koordinasi dengan Kepala Pusat Penyidikan Balai POM RI dengan Sekretaris Daerah Meranti mengaku sudah mendapatkan solusi dan masalah ini juga telah dikooridnasikan dengan Balai POM Pekanbaru apakah barang akan dilelang atau dihibahkan.

Dalam arti kata apakah barang tersebut harus dilelang jika dinilai memiliki nilai ekonomi atau dimusnahkan jika dinilai membahayakan kesehatan.

Red
Sumber Goriau.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar