Header Ads


 

Polres Simalungun Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

SIMALUNGUN - Jajaran Polres Simalungun dan Polsek Silau Kahean berhasil menagakap dua tersangka yang diduga pencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu-an yakni Ahmad Aryo dan Hendro Siahaan. Sebelumnya, Polisi sudah menangkap Hariati karena mengedarkan uang palsu dengan cara membayar utang pada Mita menggunakan dua lembar uang palsu di Dusun Negeri Hanopan, Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.


Mendengar informasi tersebut sampai ketelinga kepolisian yang bertugas di Polsek Silau Kahean, Sehingga Kapolsek AKP D Harahap langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos Christian Aritonang Sik.

 
Kemudian, Kasat Reskrim dengan cepat mengintruksikan pada jajaran unit jatanras yang dipimpin Kanit Iptu Zikri Muamar Sik untuk langsung bergerak ke TKP. Dan akhirnya kedua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu itu ditangkap di rumah kediaman Hariati boru Damanik di Dusun Negeri Hanopan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa printer merek Cannon type MG247o dan 15 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.


Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos Christian Aritonang Sik mengatakan kedua tersangka saat ini sudah kita amankan berserta barang buktinya. dan kini kasusnya sedang diproses. "Kedua tersangka ssat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar kasat Damos.

Dani R

Comments
1 Comments

1 komentar

Anonim mengatakan...

Ayo daftarkan diri Anda di F*a*n*s*B*E*T*I*N*G :)
pin bbm 5-E-E-8-0-A-F-E