Header Ads


 

Polres Simalungun Ringkus 3 Pengedar Sabu di Kecamatan Bandar


SIMALUNGUN - Tiga tersangka yakni Muhammad Amin Sinaga (27), Arini Febri Atmaja (24), Sahlan Alias SL (42), yang diduga pengedar narkotika dibekuk jajaran satuan Reserse Narkoba Polresta Simalungun di Kecamatan Badar, Perdagangan. Senin (17/7/2017).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Bandar terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap salah seorang tersangka yakni Muhammad Amin Sinaga pada saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Polisi juga mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka Amin berupa kantongan plastik hitam yang isinya sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya yaitu Arini Febri Atmaja Alias Manohara dan Sahlan Alias SL.

Ketiga tersangka beserta barang bukti sabu tersebut langsung dibawa ke Polres Simalungun guna proses penyidikan dan pengembangan asal barang haram tersebut di peroleh para tersangka.

AKBP Marudut Liberty Panjaitan menekankan agar masyarakat selalu berkoordinasi kepada Kepolisian setempat untuk melakukan penindakan dalam memberantas peredaran dan pengunaan narkoba khususnya di wilayah Hukum Polres Simalungun.

Ini data ketiga tersangka :
  1. Muhammad Amin Sinaga,  Lk, 27 tahun, Islam,  Batak, Wni, Satpol PP (honor) Alamat : Pematang Bandar Nagori Pematang Bandar Kec.  Bandar Kab. Simalungun.
  2. Arini Febri Atmaja,  Pr,  24 tahun,Islam, Jawa, Wni, Tidak Menetap, Jln H Adam Malik No 74 Kel.  Simarito Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
  3. Sahlan Alias SL,  Lk,  42 Tahun,  Islam,  Melayu, Wni,  Wiraswasta, alamat Pematang Bandar Kel.  Pematang Bandar Kec.  Bandar Kab. Simalungun.

Barang Bukti :
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Seberat 0,30 gram.
  • 7 (tujuh)  buah pipet plastik
  • 1 (satu)  buah kaca pirex
  • 1 buah botol kecil kaca berwarna putih
  • 2 (dua)  buah bong
  • 2 (dua)  buah skop yang terbuat dari pipet plastik
  • 5 (lima)  buah mancis
  • 1 (satu)  buah plastik klip besar yang berisikan 80 (delapan puluh)  plastik klip kecil
  • 1 (satu)  unit handphone merk samsung
  • 1 (satu)  unit handphone merk  i cherri
  • 1 (satu)  unit handphone merk vivo
  • uang tunai sebanyak Rp 220.000 (dua ratus dua puluh Ribu Rupiah)

red / Dani R.
Comments
1 Comments

1 komentar

Unknown mengatakan...

Gabung yuk di F*a*n*s*B*E*T*T*I*N*G
Ini pin bbmnya 5ee80afe :D