Hak Buruh Terabaikan, Manajemen PT Adhya Tirta Batam Buang Badan
BATAM - Humas PT Adhya Tirta Batam (ATB) Iksya menyatakan perusahaan
subcon yang diduga mengabaikan hak buruh pada proyek galian pipanisasi
di Batuaji merupakan tanggungjawab perusahaan subcon yakni PT Batam
Permai Mandiri dan PT Ishaq Kontraktor.
"ATB hanya melakukan pengawasan terhadap pekerjaan teknisnya. Tapi kalau untuk karyawan yang bekerja pada proyek, itu bukan urusan kita. Itu tangung jawab dari subconnya," ujar Iksya, Rabu(1/3/2017) di lantai 7, kantor ATB.
Baca : Proyek Pipanisasi Milik PT ATB Diduga Abaikan Hak Buruh
Ketika disinggung terkait nama-nama perusahaan subcon rekanan ATB, Iksya terkesan enggan menyebutkan seluruh perusahaan subcon rekanan ATB. "Saya kurang hapal juga ada berapa jumlahnya, karena kita punya banyak subcon rekanan. Yang pasti lebih dari 10 s/d 20 perusahaan," katanya.
Ia menjelaskan proses SOP yang di lakukan ATB kepada perusahaan subcon rekanan menggunakan sistem terbuka (Aanwijzing) dengan mengundang seluruh perusahaan subcon untuk menjelaskan bentuk pekerjaan yang akan dilakukan menurut ATB.
"Untuk SOP nya kita melakukan proses standart, dari kita kan, ada pekerjaan. Nanti mereka akan melakukan penawaran dan rencana kerjanya, " ungkapnya lagi.
Iksya pun menegaskan, manajemen PT ATB selalu mengikuti prosedur aturan pemerintah sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Semua yang dipersyaratkan oleh ketentuan pemerintah pasti dijalankan oleh ATB," pungkasnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran pada proyek galian pipanisasi ATB tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri pada karyawan.
"Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan mengandung resiko, harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Dan perusahaan wajib memasukkan karyawannya untuk mengikuti BPJS, apalagi resiko pekerjaannya berat," ungkap Rudi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
(tim?BT.)
"ATB hanya melakukan pengawasan terhadap pekerjaan teknisnya. Tapi kalau untuk karyawan yang bekerja pada proyek, itu bukan urusan kita. Itu tangung jawab dari subconnya," ujar Iksya, Rabu(1/3/2017) di lantai 7, kantor ATB.
Baca : Proyek Pipanisasi Milik PT ATB Diduga Abaikan Hak Buruh
Ketika disinggung terkait nama-nama perusahaan subcon rekanan ATB, Iksya terkesan enggan menyebutkan seluruh perusahaan subcon rekanan ATB. "Saya kurang hapal juga ada berapa jumlahnya, karena kita punya banyak subcon rekanan. Yang pasti lebih dari 10 s/d 20 perusahaan," katanya.
Ia menjelaskan proses SOP yang di lakukan ATB kepada perusahaan subcon rekanan menggunakan sistem terbuka (Aanwijzing) dengan mengundang seluruh perusahaan subcon untuk menjelaskan bentuk pekerjaan yang akan dilakukan menurut ATB.
"Untuk SOP nya kita melakukan proses standart, dari kita kan, ada pekerjaan. Nanti mereka akan melakukan penawaran dan rencana kerjanya, " ungkapnya lagi.
Iksya pun menegaskan, manajemen PT ATB selalu mengikuti prosedur aturan pemerintah sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Semua yang dipersyaratkan oleh ketentuan pemerintah pasti dijalankan oleh ATB," pungkasnya.
Menanggapi dugaan pelanggaran pada proyek galian pipanisasi ATB tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa perusahaan wajib memberikan alat pelindung diri pada karyawan.
"Setiap pekerja yang melakukan pekerjaan mengandung resiko, harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Dan perusahaan wajib memasukkan karyawannya untuk mengikuti BPJS, apalagi resiko pekerjaannya berat," ungkap Rudi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
(tim?BT.)
Post a Comment