Header Ads


 

Rosano : Kita Minta Pemko Batam Cabut Izin Gelper

Ilustrasi, banyak polisi bermain gelper saat penggerebakan / foto istimewah (tribunbatam).
BATAM - Ahmad Rosano selaku ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga(APGEMA) Kepri, meminta Pemerintah kota Batam mencabut izin usaha Gelanggang Permainan(Gelper), Pasalnya, banyak ditemukan praktek pelanggaran di lapangan.

“Kami minta Wali Kota Batam segera mencabut izin Gelper, karena ditemukan berbagai macam pelanggaran di lapangan yang tidak menguntungkan bagi Batam,” tegasnya kepada Amok grup Senin(22/8/2016) siang di Batam Center.

Rosano mengungkapkan beberapa pelanggaran yang ditemukan dilapangan, diantaranya mengenai pelanggaran soal ketentuan lokasi yang sudah di sepakati di Komisi I DPRD Batam.

“Ketentuan yang disepakati, lokasi Gelper dilarang di Ruko dan gudang,” jelasnya.

Kata dia, lokasi gelper yang berada di Ruko dan Gudang sama sekali tidak mencerminkan nilai pariwisata. “Nilai pariwisata sudah tidak ada, karena di lokasi Ruko dan Gudang, anak-anak juga bisa masuk,”tegasnya.

Selain masalah ketentuan lokasi, Rosano juga mengatakan adanya pelanggaran soal ketentuan mesin yang bisa digunakan dalam lokasi Gelper.

“Sesuai dengan Peraturan Kapolri tahun 2002, mesin Doraemon, MM, Poker, Rolex tidak boleh digunakan. Saat ini mesin-mesin tersebut masih ditemukan dilapangan,” terangnya.

Rosano juga menyoroti jumlah izin usaha Gelper yang telah diterbitkan BPM-PTSP Batam yang melebihi ketentuan yang disepakati yakni 30 izin.

“Saat ini izin yang dikeluarkan BPM sudah melebihi 30 izin,” terangnya.

Menurutnya, sesuai dengan kesepakatan yang ada, izin usaha Gelper yang dikeluarkan BPM harus mendapatkan rekomendasi dari APGEMA.

“Sampai saat ini, izin Gelper yang dikeluarkan BPM tanpa rekomendasi dari APGEMA. Mesin yang digunakan juga tidak dilaporkan,” jelasnya.

Rosano kembali menegaskan bahwa BPM-PTSP Batam sudah melakukan pelanggaran terkait penerbitan izin Gelper yang ada.

“Sudah banyak pelanggaran yang mereka lakukan, mulai dari izin lokasi, ketentuan mesin dan tidak adanya pengawasan. Seharusnya Dinas Pariwisata yang melakukan verifikasi terhadap mesin,” jelasnya.

Dia juga meminta Wali Kota Batam segera mencopot Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala BPM-PTSP Batam.

“Kami minta Wali Kota mengganti Gustian Riau,” tegasnya.

Saat berita ini diunggah, Kepala BPM-PTSP Batam Gustian Riau belum berhasil dikonfirmasi terkait izin usaha Gelper yang telah diterbitkan.

(sumber Beritabatam.com)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar