Ipda Gunther Absen Lagi, Kuasa Hukum Natanael: Jangan Ada Skenario Lain, Kapolda Harus Pastikan Jajarannya Koperatif
BATAM – Ketidakhadiran Ipda Gunther dalam persidangan perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali menuai sorotan. Padahal, perwira yang saat kejadian bertugas sebagai Perwira Pengawas (Pawas) sekaligus Komandan Peleton (Danton) itu telah dijadwalkan hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (1/10/2026).
Ketidakhadiran Ipda Gunther disesalkan Kuasa Hukum keluarga almarhum, Sudirman Situmeang, S.H. Menurutnya, sebagai penegak hukum, Ipda Gunther seharusnya memberikan contoh dengan menaati hukum dan menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Ini yang saya mau katakan, seharusnya kami penegak hukum harus taat pada hukum, yang mana sudah dijadwalkan, harusnya dia (Ipda Gunther) harus menghadiri persidangan, harus koperatif dong," ujar Sudirman di depan Pengadilan usai sidang.
Sudirman pun secara tegas meminta Kapolda Kepri untuk mengingatkan seluruh jajarannya agar koperatif dalam menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga meminta agar persidangan tidak lagi diundur-undur dengan berbagai alasan.
"Saya minta kepada Pak Kapolda Kepri, persidangan ini jangan diundur-undur lagi, jangan ada alasan anggotanya beralasan tugas luar lah atau sebagainya. Apakah ada skenario lain lagi yang mau diterbitkan," tegasnya.
Sidang kali ini sendiri menghadirkan dua saksi, yakni Yosep dan Timoty. Jalannya persidangan sempat memanas. Sejumlah pengunjung yang mengikuti sidang beberapa kali melontarkan teriakan dari kursi pengunjung setelah mendengar keterangan kedua saksi yang dinilai tidak memberikan penjelasan tegas terhadap sejumlah percakapan WhatsApp yang dipertanyakan jaksa penuntut umum maupun majelis hakim.
Dalam persidangan, sejumlah istilah dalam percakapan antara Arauna dan Timoty menjadi perhatian, di antaranya kalimat "gass", "tindak pelan", "kita ambil pelan", "kosong kali", hingga "86 bang". Majelis hakim dan jaksa berupaya menggali maksud dari percakapan tersebut. Namun, makna sejumlah kalimat itu belum dapat dijelaskan secara terang di hadapan persidangan.
Ketika Yosep ditanyakan mengenai maksud percakapan antara Arauna dan Timoty, saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti arti maupun konteks sejumlah kalimat tersebut. Jawaban itu kemudian memicu reaksi sejumlah pengunjung sidang yang secara terbuka meneriakkan agar Yosep dan Timoty diproses lebih lanjut dan diberhentikan dari institusi apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
"Pecat! Pecat saja Yosep dan Timoty!" teriak sejumlah pengunjung dari dalam ruang persidangan.
Teriakan tersebut terdengar berulang kali sehingga suasana ruang sidang sempat gaduh. Meski demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan di bawah kendali majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian, SH, MH.
Terkait adanya dugaan manipulasi kesaksian para saksi, Sudirman kembali menegaskan bahwa Kapolda Kepri seharusnya lebih awal melakukan sidang kode etik kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus almarhum Natanael Simanungkalit.
"Saya masih ingat janji Pak Kapolda Kepri, bahwa kasus ini akan dibuka seterang-terangnya. Tapi fakta persidangan keterangan-keterangan saksi diduga hanya memaparkan kebohongan," katanya.
Terkait keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP, Sudirman meyakini bahwa hakim akan melihat fakta-fakta persidangan.
Sementara itu, dikutip dari internet, Ipda Gunther diketahui telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Kabid Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa menyatakan, Gunther dijatuhi sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun.
"Ipda Gunther dalam perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit juga telah menjalani sidang KKEP," kata Robby, Selasa (29/9).
Menurut Robby, proses etik terhadap anggota Polri berbeda dengan proses pidana. Propam menangani aspek disiplin dan kode etik, sedangkan dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum pidana. Ia pun menyatakan Propam masih menunggu proses persidangan pidana yang sedang berjalan.
"Kalau dari fakta persidangan ditemukan fakta baru pidana di PN Batam, itu di luar ranah persidangan yang penyidikannya ditangani Paminal. Itu sudah dua hal yang berbeda," ujarnya.
Sidang perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit sendiri terus menjadi perhatian keluarga dan masyarakat. Setiap keterangan saksi dinilai penting untuk merangkai secara utuh peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia. Keluarga berharap seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dapat diuji secara terbuka, termasuk komunikasi antarpihak yang dianggap berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Editor red.




Post a Comment