Kilas Balik Beras Masuk Batam: Setelah 40,4 Ton Ilegal Digrebek, Kini Giliran Bulog & Disperindag Diuji


BATAM – Perum Bulog, Balai Karantina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam didesak segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara terbuka terhadap sebuah gudang beras di kawasan Industrial Park, Batu Ampar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terkait asal-usul beras, legalitas distribusi, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Desakan muncul seiring meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas gudang yang setiap hari terlihat melakukan bongkar muat beras dalam jumlah besar. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang mengenai adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.


Persoalan pengawasan beras di Batam bukan isu baru. Pada November 2025 lalu, aparat gabungan dari Bea Cukai Batam, Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda menggerebek Pelabuhan Tanjung Sengkuang dan mengamankan tiga kapal motor serta tiga truk bermuatan puluhan ton komoditas ilegal tanpa dokumen resmi. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 40,4 ton beras, 4.192 liter minyak goreng, 7.500 kg gula, serta berbagai komoditas lainnya.


Bahkan pada Januari 2026, sebanyak 200 ton beras asal Makassar masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar dan diperiksa oleh Karantina Kepri untuk memastikan keamanan konsumsi. Fakta ini menunjukkan bahwa Batam merupakan pintu masuk strategis bagi distribusi beras antar pulau—namun juga rawan terhadap penyelundupan dan pelanggaran dokumen.


Perum Bulog Cabang Batam selama ini menjadi penopang utama ketahanan pangan di Kepulauan Riau. Berdasarkan data, stok beras di gudang Bulog Batu Ampar tercatat sekitar 3.200 ton beras medium/SPHP dan 350 ton beras premium per Maret 2026, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 3–4 bulan ke depan. Bahkan pada Juli 2025, Bulog memastikan stok aman hingga 6 bulan ke depan dengan total 2.600 ton dan belum ditemukan indikasi beras oplosan dari hasil sidak Satgas Pangan.


Namun, gudang di Industrial Park yang disorot kali ini berada di luar jaringan distribusi Bulog. Pertanyaan mendasar yang muncul: dari mana asal beras tersebut? Apakah telah melalui prosedur karantina dan kepabeanan yang sah?


Berdasarkan pantauan tim media di lokasi beberapa hari lalu, sejumlah kontainer tampak keluar masuk area gudang. Para pekerja terlihat memindahkan karung-karung beras ke atas truk untuk didistribusikan ke berbagai tujuan. Di bagian depan gudang juga terlihat tumpukan beras yang telah dikemas, sementara sebagian lainnya masih berada dalam karung besar. Dari pengamatan visual, terdapat sejumlah karung yang belum memperlihatkan identitas produk pada bagian luar.


Bahkan, gudang tersebut disebut belum memiliki plang nama perusahaan yang jelas. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, gudang serupa di kawasan yang sama disebut milik PT UKP yang berlokasi di Batu Ampar. Pada Juli 2019, Satgas Pangan Disperindag pernah melakukan sidak ke PT Usaha Kiat Permata di Kompleks Pergudangan Mega Cipta Industrial Park atas dugaan praktik pengoplosan beras.


Saat dikonfirmasi, salah seorang petugas keamanan membenarkan bangunan tersebut merupakan gudang beras. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai asal-usul beras maupun identitas pemasok yang menyimpan barang di lokasi tersebut.


Kabid Perdagangan Disperindag Batam, Wahyu, sebelumnya menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah distributor utama di Batam, termasuk gudang distribusi di kawasan Batu Ampar dan Batam Kota, dan mengklaim belum ditemukan indikasi praktik beras oplosan. Namun pengecekan tersebut baru dilakukan di level distributor, belum menjangkau seluruh gudang penyimpanan yang ada.


Di tengah berkembangnya informasi mengenai dugaan praktik pengoplosan beras, hingga saat ini belum terdapat fakta hukum maupun hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan kebenaran informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang beredar masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.


Sebagai komoditas strategis yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, peredaran beras di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengharuskan setiap pangan yang diedarkan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan tidak menyesatkan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan.


Masyarakat menilai sidak oleh Disperindag Batam, Perum Bulog, Balai Karantina, dan instansi terkait bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan sistem distribusi pangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, pihak pengelola gudang diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul beras, identitas pemasok, dokumen distribusi, perizinan usaha, serta mekanisme pengemasan yang dilakukan. Transparansi dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak.


Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terkait pelabelan, mutu, keamanan pangan, distribusi, maupun perizinan usaha, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil sidak menyatakan seluruh aktivitas di gudang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, hal tersebut akan menjadi kepastian yang baik bagi masyarakat sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai asal-usul beras, legalitas usaha, mekanisme distribusi, serta sistem pengawasan yang dilakukan. Belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terhadap aktivitas gudang tersebut.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.


(Tim/IWO)

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar