Damai di Meja Hijau, Tapi Panas di Publik: Kasus Penipuan Batam Berakhir, Isu Nama Baik Tak Reda
BATAM – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menggemparkan warga Batam akhirnya mencapai titik terang. Melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, kedua belah pihak sepakat berdamai, Jumat (17/04/2026) lalu.
Pertemuan yang digelar di Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota itu berlangsung serius namun kondusif. Mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.
Kesepakatan Damai dan Pencabutan Laporan
Dalam mediasi tersebut, terlapor berinisial RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H. Sementara pelapor, AM, turut didampingi Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk berdamai yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Pelapor pun resmi mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP (yang telah diperbaharui dalam KUHP baru UU No 1 Tahun 2023, yaitu Pasal 492 dan/atau Pasal 486).
Tidak hanya itu, kesepakatan ini juga mengatur penyelesaian seluruh kewajiban di antara para pihak. Dengan demikian, tidak akan ada tuntutan hukum lanjutan di masa mendatang.
Klarifikasi Kuasa Hukum Terlapor: Bukan Penipuan, Apalagi Sindikat
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu, mengapresiasi itikad baik kliennya. Menurutnya, sejak pemberitaan pertama muncul di media, kliennya telah serius menyelesaikan perkara.
"Salah satunya dengan mengembalikan 80% dari jumlah dana yang diminta, dengan catatan tiga tuntutan dari pelapor dihapuskan," ungkap Rio.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penipuan. Hubungan mereka dengan pelapor adalah hubungan kerja profesional, terutama dalam pengurusan balik nama rumah kavling.
"Prosesnya sudah kami jalankan semua: mulai dari permohonan, pengecekan lapangan, penerbitan PBB, hingga penerbitan faktur UWTO dan penandatanganan AJB notaris. Semua sudah dikerjakan dan diserahkan. Tidak benar jika klien kami disebut penipu atau bagian dari sindikat," tegasnya membantah pemberitaan yang dinilai menyudutkan.
Bantahan Soal Klaim Notaris dan Kewajiban UWTO
Lebih lanjut, pihak terlapor juga membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Narasi tersebut dinilai tidak berdasar dan merusak reputasi.
Rio juga menjelaskan soal kewajiban pembayaran UWTO. "Itu sejak awal bukan tanggung jawab klien kami. Sudah jelas tertuang dalam kesepakatan awal dan didukung bukti di kwitansi," imbuhnya.
Isu Pencemaran Nama Baik Belum Tuntas
Meski perkara pidana telah berdamai, pihak terlapor masih mempertimbangkan langkah hukum terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) soal hak jawab dan hak koreksi.
"Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak," pungkas Rio.
Polsek Batam Kota berharap pendekatan restorative justice ini mampu memberikan keadilan yang berimbang dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Editor red/tim




Post a Comment