DPRD Batam Gebrak Rumah Sakit Nakal: Stop Persulit Warga Pakai Hak Berobat Gratis!


BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menegaskan seluruh rumah sakit di Batam, baik pemerintah maupun swasta, wajib tunduk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda). Aturan yang memungkinkan warga berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP Batam ini tidak boleh dipersulit dalam penerapannya.


“Rumah sakit jangan mempersulit masyarakat. Perwako sudah jelas, warga Batam cukup menggunakan KTP untuk mendapat pelayanan, dari puskesmas hingga rujukan rumah sakit,” tegas Tapis Dabbal Siahaan, S.H., anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Selasa (3/2/2026).


RDPU yang dihadiri 22 manajemen rumah sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi rumah sakit ini menyoroti masih adanya keluhan. Beberapa rumah sakit diduga masih meminta jaminan terlebih dahulu dari pasien, sebuah praktik yang bertentangan dengan semangat Perwako.


“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar. Tidak boleh ada diskriminasi atau hambatan administratif, terutama bagi warga kurang mampu,” tekan Tapis.


Dukungan serupa disampaikan Novelin Fortuna Sinaga dari Fraksi Golkar, yang menekankan kepatuhan hukum rumah sakit untuk menjamin hak kesehatan masyarakat.


DPRD menegaskan, kepatuhan pada Perwako Bankesda adalah kewajiban hukum, bukan sekadar imbauan. Jika masih ada pelanggaran, DPRD terbuka untuk melakukan evaluasi dan merekomendasikan sanksi administratif.


Perwako No. 32/2025 yang menggantikan aturan sebelumnya ini dirancang memperluas akses kesehatan (Universal Health Coverage/UHC). Warga Batam sakit yang belum punya JKN-KIS akan dibantu pendaftarannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).


RDPU ini diharapkan menjadi momentum tegas untuk memastikan layanan kesehatan yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi benar-benar dirasakan masyarakat Batam.


Editor red/Mat.

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar