Anggota DPRD Usai Dilaporkan RS: "Tudingan Arogan Itu Mengalihkan Isu! Persoalan Sebenarnya adalah DP Rp2,5 Juta yang Membelit Warga!"
BATAM – Suara Ruslan Sinaga, anggota DPRD Batam, terdengar geram. Ia justru dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD usai membongkar dugaan pungutan uang muka (DP) di UGD sebuah rumah sakit. "Saya dituduh arogan, tapi yang sebenarnya terjepit siapa? Warga yang sampai harus meminjam untuk bayar Rp2,5 juta itu!" tegasnya.
Laporan dari RS Budi Kemuliaan (RSBK) Batam menyebut Ruslan bersikap bernada tinggi dan menekan psikologis petugas. Namun, politisi ini membalik narasi. Ia menyebut laporan itu mengaburkan akar masalah: kesulitan akses kesehatan warga kecil.
Dari Aduan ke "Pingpong" Administrasi
Kisahnya berawal dari aduan ketua RW. Seorang pasien dengan BPJS tidak aktif diduga tak ditangani UGD sebelum membayar DP Rp2,5 juta. "Keluarga terpaksa pinjam ke tetangga," ujar Ruslan.
Janji pengembalian setelah BPJS aktif ternyata menguap. Dua minggu pasca perawatan, uang itu belum kembali dengan alasan "masih proses". "Ini uang pinjaman, bukan uang lemari!" sambungnya.
Ruslan mengaku datang ke RSBK dengan sikap santun, didampingi RW dan keluarga pasien, hanya meminta penjelasan. Namun, ia mengaku justru mendapat perlakuan yang memicu emosi: ditunggu lebih sejam dan "dipingpong" dari satu lokasi ke lokasi lain tanpa kejelasan bertemu manajemen.
Pertanyaan yang Menggelitik: Prosedur vs Realita
Frustrasi menunggu itulah yang kemudian membuat nada bicaranya berubah. "Kalau anggota dewan saja diperlakukan seperti itu, apalagi warga biasa?" tanyanya retoris.
Ia juga mempertanyakan esensi kebijakan rumah sakit. Menurutnya, aturan sudah jelas: jika BPJS tidak aktif, pasien bisa menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan. "Mengapa harus ada DP yang memberatkan? Ini yang harus jadi fokus, bukan reaksi saya," tegas Ruslan.
Eskalasi ke Tingkat Politik
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Ruslan menyatakan siap menghadap BK DPRD dengan membawa saksi. Namun, langkah yang ia anggap lebih penting adalah tindakan kelembagaan. DPRD Batam akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memanggil tiga pihak kunci: RSBK, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kota Batam.
"RDP ini untuk mengurai benang kusut. Jangan sampai lagi ada warga yang harus berhutang dulu untuk berhak sakit," tutupnya.
Sebelumnya, RSBK melalui dr. Afifah membenarkan laporan dan menegaskan telah bertindak sesuai prosedur BPJS. Laporan ke BK DPRD diajukan untuk melindungi tenaga kesehatan dari tekanan yang tidak semestinya.
Editor red/tim.




Post a Comment